MONITOR, Jakarta – Wacana pemotongan gaji ASN untuk zakat 2,5 persen, dikatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, tidak akan sedikitpun disentuh oleh pemerintah. Lukman mengatakan, pemerintah akan membuat regulasi terkait kebijakan tersebut.
"Pemerintah sama sekali tidak akan menyentuh dana zakat. Sangat tidak benar kecurigaan sebagian kalangan bahwa dana zakat akan digunakan pemerintah," ujarnya saat Temu Tokoh Lintas Agama se Provinsi Sultra beserta Pimpinan Pesantren dan Ormas Keagamaan di Kolaka, Jumat (16/2).
Lukman menegaskan, dana zakat yang dihimpun akan diserahkan sepenuhnya kepada BAZNAS dan LAZ untuk dikelola secara profesional.
"Jadi yang mendistribusikan dana zakat itu bukan pemerintah," tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama tengah menggodok regulasi dan kajian mendalam mengenai zakat ASN beragama Muslim.
Regulasi yang disiapkan nanti, kata Lukman, tentu akan memuat aspek akuntabilitas dan transparansi BAZNAS dan LAZ.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…
MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…
MONITOR, Jakarta - Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kelimpahan sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan…
MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…
MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…