Categories: NASIONALPOLITIK

Dibacakan Saat Paripurna, Begini Isi Rekomendasi Pansus KPK

MONITOR, Jakarta – Salah satu agenda sidang paripurna DPR RI masa sidang III Tahun 2017-2018 yakni penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK terkait pelaksanaan dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.

Membacakan laporannya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menyampaikan, terkait tugas dan kewenangan KPK pihaknya memutuskan untuk merekomendasikan berbagai penguatan KPK mulai dari aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM hingga anggaran.

"Hasil penyelidikan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK sampai pada keputusan untuk merekomendasikan berbagai agenda penguatan KPK pada aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran," kata Agun di depan mimbar paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 

Dalam laporan tersebut, Pansus merekomendasikan agar KPK segera menyempurnakan struktur organisasi KPK yang mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, pendidikan, pencegahan dan monitoring.

"Kepada KPK untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas-HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik," ucap Agun.

Selain itu, KPK juga disarankan membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances.

Untuk aspek kewenangan, KPK diminta menjalankan tupoksinya koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta supervisi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan, agar membangun jaringan kerja (networking) yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai 'counterpartner' yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

"Kepada KPK, dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku serta memperhatikan pula peraturan perundang-undangan lainnya seperti undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara," tutur Agun.

Selanjutnya, dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan (monitoring) tindak pidana korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, KPK diminta membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan Negara.

Dari aspek anggaran, KPK diminta meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk itu, DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK agar mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.

"Sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi di masa yang akan datang," ucap Agun.

Terakhir dari aspek tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), KPK diminta memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian.

"Kepada KPK agar semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan," ujar Agun.

Dengan rekomendasi diatas, Agun menyatakan tugas pansus angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan selesai.

"Demikian laporan Pansus Angket KPK yang dapat kami sampaikan untuk diambil keputusan pada tingkat Paripurna Dewan,” katanya.

Recent Posts

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara 2026, Puan: Polri Harus Terus Buktikan Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…

7 jam yang lalu

Kasus Dokter di NTT, Komisi IX DPR: Tenaga Kesehatan Harus Dilindungi dari Intimidasi dan Didukung Kesehatan Jiwanya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…

7 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Konkretkan Formula Pembiayaan PPPK di Daerah Melalui APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat untuk segera mengkonkretkan…

9 jam yang lalu

HUT Bhayangkara ke-80: Analis: Kepercayaan Publik Jadi Modal Kuat Polri Kawal Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro…

16 jam yang lalu

Puan Imbau Latihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Fokus Pada Manajerial Saja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa menyusul meninggalnya 5 orang peserta…

1 hari yang lalu

Menghidupkan Kembali ‘Roh’ Keikhlasan Guru di Tengah Badai Administrasi Digital

Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…

1 hari yang lalu