Categories: NASIONALPOLITIK

Dikomandoi Boyamin Saiman, Belasan Pengacara Siap Bela Firman Wijaya Hadapi SBY

MONITOR, Jakarta – Pengacara Setya Novanto Firman Wijaya resmi dilaporkan oleh Mantan Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri dengan pasal pencemaran nama baik. Mantan Pengacara Anas Urbaningrum itu disebut telah memfitnah SBY terkait kasus mega korupsi e-KTP dalam sidang terdakwa Mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Untuk menghadapi tuntutan SBY tersebut, Firman Wijaya telah menyiapkan segala langkah salah satunya dengan menunjuk kuasa hukum Boyamin Saiman sebagai Kuasa Hukum bersama pengacara lainnya.

“Hasil pembicaraan Saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati Saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam mengadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Boyamin dalam pernyataan tertulis yang diterima MONITOR, Rabu (7/8).

Boyamin menambahkan penunjukan tersebut diterima olehnya semata-mata yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus korupsi e-KTP dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-undang Advokat. 

“Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.

Tidak hanya sendiri, Boyamin mengegaskan dirinya telah menyiapkan tim advokat partner dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta berjumlah 11 orang diantaranya : Arif Sahudi, SH. MH, Kurniawan Adi Nugroho, SH, Sigit Sudibyanto, SH. MH, Harjadi Jahja, SH. MH, Dwi Nurdiansyah, SH, Utomo Kurniawan, SH, Rizky Dwi Cahyoputra, SH, Rudy Marjono, SH, Giorgius Limart Siahaan, SH, Totok Yulianto, SH, dan Budiyono, SH.

Saat ini diakui Boyamin pihaknya masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yg peduli dengan Firman Wijaya. Termasuk advokat dari Kantor Firman Wijaya yang secara inhouse pasti membelanya.

“Prinsip Kami menghormati proses hukum dan apresiasi semua pihak yg menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab. Yang jelas Kami akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya,” pungkasnya.

Recent Posts

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

17 jam yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

20 jam yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

21 jam yang lalu

Jangan Sampai Indonesia Punya 97,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi yang Hanya Hidup di Atas Peta

MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…

24 jam yang lalu

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…

2 hari yang lalu