Categories: EKONOMI

Australia Hentikan Penyelidikan Anti Dumping terhadap Indonesia

MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyampaikan bahwa Otoritas Anti Dumping Australia (Australian Anti-Dumping Comission) telah menghentikan penyelidikan anti dumping atas dua eksportir steel reinforcing bar (rebar) Indonesia, yaitu PT. Ispat Panca Putera dan PT. Putra Baja Deli. Keputusan ini tertera pada Anti-Dumping Notice No. 2018/18 yang diterbitkan pada 22 Januari 2018.

"Keputusan diambil berdasarkan hasil temuan Otoritas yang menunjukkan bahwa margin dumping kedua perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas margin dumping yang dapat dikenakan tindakan anti dumping," jelas Oke.

Margin dumping PT. Ispat Panca Putera dan PT. Putra Baja Deli masing-masing sebesar -2,2% dan 0,4%. Sedangkan margin dumping yang dapat dikenakan tindakan anti dumping yaitu sebesar 2%. Untuk itu, penyelidikan anti dumping terhadap kedua eksportir tersebut dihentikan. Namun, penyelidikan terhadap eksportir Indonesia lainnya dan eksportir dari negara tertuduh lainnya, yaitu Spanyol, Taiwan, dan Thailand tetap berlanjut.

Penyelidikan anti dumping terhadap produk rebar dimulai pada 27 Juni 2017. Dalam upaya melakukan pembelaan, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan telah melakukan koordinasi dengan eksportir produk tertuduh Indonesia sedini mungkin serta mendorong mereka untuk bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.

Selain itu, Pemerintah Indonesia dalam pembelaan tertulisnya menegaskan bahwa kondisi industri dalam negeri Australia tidak dalam keadaan merugi.

Ini terlihat dari kemampuannya meraih pangsa pasar domestik seiring peningkatan konsumsi rebar di Australia. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia meminta Otoritas menghentikan penyelidikan anti dumping, khususnya untuk eksportir Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor rebar Indonesia ke Australia pada tahun 2017 mencapai USD 22 juta. Nilai tersebut meningkat sekitar 9% dari tahun 2016 yang mencapai USD 20 juta.

Menyikapi hasil ini, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menegaskan bahwa dengan dikecualikannya kedua eksportir Indonesia tersebut dari pengenaan BMAD, maka kesempatan mengisi dan merebut pasar ekspor produk rebar di Australia terbuka lebih besar.

"Diharapkan perdagangan rebar ke Australia dapat dilakukan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Recent Posts

Stasiun Bakamla Sambas Amankan Nelayan Nakal Pengguna Pukat Harimau

MONITOR, Jakarta - Stasiun Bakamla Sambas melalui unsurnya yakni Catamaran 505 bersama Satuan Kepolisian Air…

36 menit yang lalu

Dirut Pos Indonesia Bertemu Menag, Bahas Pelayanan Pengiriman Barang Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Direktur Utama Pos Indonesia Faizal…

48 menit yang lalu

Berikan Kuliah Hukum, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta dosen tetap…

1 jam yang lalu

Shin Tae-yong Akui Garuda Muda Percaya Diri Hadapi Uzbekistan

MONITOR, Jakarta - Pelatih tim U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, optimistis anak asuhnya mampu meredam Uzbekistan,…

2 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Menutup Perusahaan China yang Produksi Baja Ilegal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah segera mencabut izin usaha…

3 jam yang lalu

Sertifikasi Halal, Peningkatan Omset, dan Proteksi Konsumen

MONITOR, Jakarta - Dalam rentang waktu lima bulan belakangan, omset penjualan online produk minuman milik…

3 jam yang lalu