Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Usaha Sandi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Tanah

MONITOR, Jakarta – Masih ingat kasus dugaan penggelapan tanah yang diduga melibatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Ya, kasus ini kembali dibuka oleh Polda Metro Jaya dengan melakukan pemanggilan kepada Sandiga Uno untuk untuk yang kesekian kalinya.

Lantas bagaimana tanggapan Sandi, panggilan akrab Sandiaga Uno, terkait kabar adanya pemanggilan dalam kasus ini ?

Kepada wartawan Balaikota, Sandy mengaku, belum menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus yang menimpanya. "Pemanggilan dari Polda? Saya belum terima hari ini suratnya," kata di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Namun demikian, Sandi mengaku bahwa untuk menghadapi pemanggilan dirinya sebagai saksi tersebut, akan melibatkan Biro Hukum Pemprov DKI. "Sudah ada komunikasi dengan tim hukum terkait adanya surat itu, karena sekarang harus melibatkan di Balaikota," jelasnya.

Dijelaskannya bahwa tim kuasa hukumnya akan bekerjasama dengan Biro Hukum Pemprov DKI. "Sore ini ada klarifikasi tim yang di Balaikota (Biro Hukum Pemprov DKI) dan tim hukum yang menangani kita," ujar Sandi.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini mengaku bahwa dirinya sudah pernah memberikan klarifikasi terkait kasus itu. Utamanya saat masa kampanye Pilgub DKI 2017. Namun demikian, dia memastikan jikapun pihak kepolisian memerlukan keterangan lebih lanjut, dirinya bakal siap memenuhi.

"Saya pasti akan koperatif dan akan tidak ada yang ditutup-tutupi semua terang benerang. Saya selalu patuh dengan koridor hukum dengan tata kelola yang baik," tegas Sandi.

Informasi yang di peroleh Monitor, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin lalu (15/1). Namun Sandi tak datang. 

Sekedar diketahui, kasus yang menimpa Sandi terjadi di tahun 2012. Sandi dan rekannya Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Edward Soeryadjaya karena disinyalir melakukan penggelapan, tahun 2012 lalu. Saat itu, kedua terlapor diduga telah menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten yang terdapat lahan milik pelapor.

Namun, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar, seluruh keuntungan diambil oleh Sandi dan Andreas. Padahal, Edward juga berhak untuk mendapatkan keuntungan hasil dari penjualan tersebut. 

Recent Posts

1024 Atlet Domino Serbu Jakarta, JDT 2026 Gerakkan Ekonomi hingga Rp6 Miliar

MONITOR, Jakarta – Jakarta Domino Tournament (JDT) 2026 Series 2 tidak hanya menjadi panggung kompetisi…

2 jam yang lalu

Mengemas Pembelajaran Bermakna: Inovasi dan Kreativitas Guru Kabupaten Lebak dalam Pelatihan Pembelajaran Mendalam di BPMP Banten

Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…

17 jam yang lalu

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

1 hari yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

2 hari yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

2 hari yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

2 hari yang lalu