MONITOR, Jakarta – Kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tanah Abang, khusus terkait menjadikan ruas Jalan Raya Jati Baru untuk berjualan terus menuai kontroversi.
Selain mendapat protes para pedagang yang menghuni kios Blok G Pasar Tanah Abang, kebijakan Anies ini disesalkan oleh pengamat perkotaan Amir Hamzah.
Menurut Amir, penataan PKL tanah abang dengan menjadikan ruas Jalan Jati Baru untuk berjualan menyalahi aturan.
"Jelas menyalahi aturan. Anies harus mengkaji ulang kebijakan yang dibuatnya ini. Saya khawatir nantinya ada stigma buruk terhadap Anies dimana masyarakat berprespsi kalau Anies lebih mengutamakan janji kampenye sementara di sisi lain ada masyarakat yang dirugikan," ujarnya kepada Monitor.
Oleh karenanya, sambung Amir, pihaknya mengusulkan agar Anies segera mengambil langkah cepat. Sebab jangan sampai benturan antara pedagang asli disana, dengan pedagang pendatang,” jelas.
Dia mengatakan, popularitas Gubernur bisa saja turun karena adanya kekesalan sebagian masyarakat, dan itu berdampak negatif, seharusnya kata Amir ada solusi lain yang tidak merugikan masyarakat maupun pedagang.
Ditambahkannya, blok G yang selama ini sepi, harus direnovasi dan ditata dengan baik, lakukan pembangunan dari berbagai aspek yang nantinya pedagang yang dipindahkan keatas tidak rugi karena sepi pembeli," tegas Amir.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…
MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…
MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…
MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia (HAD) Tahun 2024, Kementerian Pekerjaan Umum…