Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Dinas PUPR Bengkulu Segel Kantor PT Sinohydro Corporation Limited

MONITOR, Bengkulu – Karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu menyegel bangunan kantor PT Sinohydro Corporation Limited di kompleks proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

"Mereka belum memiliki IMB untuk bangunan 'pacing plate' atau mesin yang mengolah semen dan mess," kata Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Syafriandi, di Bengkulu, Kamis (4/1).

Syafriandi mengatakan, sebelum menyegel bangunan itu, Dinas PUPR sudah berulangkali mengingatkan pihak perusahaan untuk mengurus izin.

Surat teguran pun sudah dilayangkan kepada perusahaan itu dan dibalas dengan pernyataan akan segera mengurus izin.

"Sudah lima bulan perusahaan itu beroperasi tanpa memiliki IMB makanya kami segel," ucapnya.

Menurutnya, perusahaan diberi waktu satu minggu untuk memproses izin yang dibutuhkan dan bila tidak diindahkan maka sanksi berikutnya akan diberikan berupa pelarangan operasi.

Syafriandi menjelaskan, pembangunan PLTU Teluk Sepang berkapasitas 2 x 100 Megawatt dikerjakan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Lalu PT TLB memberikan sub-kontrak ke PT Sinohydro untuk beberapa pekerjaan.

"Untuk pembangunan yang dilakukan PT TLB sudah ada IMB tapi semua bangunan yang dikerjakan PT Sinohydro tidak ada IMB," jelasnya.

Penyegelan bangunan dengan memasang garis batas dilakuan pada Rabu (3/1) siang bersama sejumlah anggota Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bengkulu.

Menurut Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Bengkulu, Toni Harisman, menyatakan bahwa proses perizinan dilakukan dengan memasukkan usulan ke pihaknya lalu diteruskan ke Dinas PUPR untuk verifikasi lapangan.

"Setelah ada verifikasi dan rekomendasi dari Dinas PUPR maka izin mendirikan bangunan bisa diterbitkan, tapi perusahaan ini sama sekali tidak mengurus izin," kata Toni.

Adapun yang disegel tersebut antara lain mesin pabrik besar berwarna putih yang digunakan untuk memproduksi olahan cor semen. Ada pula, ruang kendali dan area mesin yang dipasangi garis kuning.

Jika pemilik perusahaan tersebut tidak ada itikad baik, maka pihaknya akan membawa tenaga mekanik untuk membongkar mesin pabrik tersebut dan melakukan penyitaan. 

Recent Posts

Terima Audiensi Eks JI, Wamenag Minta Aktivitas Jadi Bukti

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama H. R. Muhammad Syafi’i menyambut baik proses reintegrasi para…

21 menit yang lalu

Hadiri Pelantikan Perwira TNI-Polri, Puan: Jangan Pernah Khianati Rakyat dan Negara!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara pelantikan Perwira TNI/Polri tahun 2025…

2 jam yang lalu

Dirjen PHU Kemenag: Regulasi Haji Berubah Hampir Setiap Tahun

MONITOR, Badung – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan…

2 jam yang lalu

Seleksi Wawancara BIB Kemenag 2025 Masuki Hari Terakhir Sasar Calon Awardee S1 Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Seleksi wawancara Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag Tahun 2025, telah memasuki hari…

2 jam yang lalu

Kemenimipas dan Kejaksaan Lakukan Serah Terima Pengalihan Rupbasan Tahap Dua

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi melaksanakan pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan…

3 jam yang lalu

Menag Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Ekoteologi dengan Dubes AS

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima kunjungan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk…

4 jam yang lalu