MONITOR, Jakarta – Tiga Kementerian yaitu Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Koordinasi Percepatan Pinjaman Daerah dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Daerah untuk bekerja sama mendorong peningkatan sinkronisasi pemberian pinjaman daerah. Disamping itu, sebagai sarana penyelesaian hambatan dan masalah guna percepatan pembangunan Infrastruktur di daerah.
Pada acara yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Nota Kesepahaman Percepatan Pinjaman Daerah melalui Penugasan kepada PT SMI dalam rangka Pembangunan Infrastruktur Daerah oleh Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Kementerian Dalam Negeri) dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan serta Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko (Kementerian Keuangan) dengan Direktur Utama PT SMI.
Menurut Darmin, proses pengajuan pinjaman daerah selama ini dilakukan secara berurutan. Sehingga seringkali membutuhkan proses panjang dan waktu cukup lama.
“Kalau dulu ada urutannya, instansi ini yang pertama, kedua, ketiga. Sehingga waktunya lama, proses menjadi lama,” ungkapnya saat menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Koordinasi Percepatan Pinjaman Daerah dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Daerah, Kamis (28/12), di Jakarta.
Lebih lanjut, Darmin menerangkan nota kesepahaman ini menyepakati untuk percepatan proses pengajuan pinjaman daerah. Diantaranya dengan Percepatan penerbitan kelengkapan persyaratan pinjaman daerah yang harus dipenuhi Pemda yaitu Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri dari Kemendagri dan Surat Penawaran Fasilitas Pembiayaan dari PT SMI, dengan waktu penerbitan paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar yang dituangkan Perjanjian Kerja Sama Percepatan Koordinasi Pinjaman Daerah.
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini menjelaskan teknis pelaksanaan Percepatan Pinjaman Daerah yang melibatkan PT SMI sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174 Tahun 2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Dalam kesempatan ini pula telah dilakukan penandatanganan perjanjian pinjaman daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk pembangunan Pasar Tuakona Panamboang dan tiga ruas jalan di Kota Labuha dengan jumlah maksimal pinjaman sebesar Rp150 miliar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dengan jumlah maksimal pinjaman sebesar Rp201 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Tabanan.
Sampai dengan 27 Desember 2017, nilai komitmen pinjaman daerah adalah sebesar Rp2,74 triliun kepada 18 pemerintah daerah. Sementara komitmen pinjaman yang telah ditawarkan oleh PT SMI mencapai Rp6,9 triliun.
MONITOR, Bogor – Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Dr. Pamuji Lestari, melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong PT PLN (Persero) untuk memitigasi dampak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komis IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti informasi mengenai 4.000…
MONITOR, Ciputat – Komnas Haji mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta landasan filosofis dan sosiologis dari…
MONITOR, Jakarta — Outlook Ketenagakerjaan 2026 yang disusun Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses…