Kamis, 12 Februari, 2026

Politisi PPP Bicara soal Putusan MK terkait LGBT

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati meminta putusan Mahkamah Kontitusi (MK) nomor 46/PUU-XIV/2016 direspon secara proporsional. Putusan ini mengenai permohonan penafsiran atas norma tentang zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul sebagaimana tertuang dalam UU KUHP pasal 284, 285 dan 292 UU KUHP.

Politisi PPP ini menuturkan, putusan itu bukan berarti MK melegalkan perbuatan LGBT. Namun MK menyerahkan perumusan norma soal LGBT ke pembuat Undang-Undang (law maker) yakni DPR dan pemerintah. 

“Atas putusan tersebut, Fraksi PPP DPR RI meminta anggota Fraksi PPP yang membahas perubahan UU KUHP untuk terus memperjuangkan dengan memasukkan norma ketentuan LGBT dalam UU KUHP sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan,” ujar Reni dalam siaran pers.

Lebih jauh Reni mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR agar setuju dengan rumusan yang diusulkan Fraksi PPP. Terkait dengan LGBT ini, Fraksi PPP DPR RI juga telah mengusulkan RUU Anti LGBT sebagai RUU inisiatif yang diusulkan oleh Fraksi PPP.

- Advertisement -

“Kami juga akan melakukan komunikasi politik secara intensif khususnya dengan pemerintah. PPP sebagai bagian dari partai koalisi di pemerintahan mendorong pemerintah agar memasukkan LGBT menjadi bagian dari tindak pidana sebagai konsekuensi dari perluasan makna atas tindak pidana zina,” ujar Ketua Fraksi PPP ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER