MONITOR, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan pemberian remisi untuk terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnawa (Ahok) yang juga mantan gubernur DKI Jakarta, sebanyak 15 hari bersamaan dengan perayaan Natal 2017 ini.
"15 hari, itu masih usulan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly disela acara Refleksi Akhir Tahun 2017 Kementerian Hukum dan HAM di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta dikutip dari ANTARA, Rabu (20/12).
Menurut Yasonna, pemberian 15 hari sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan di mana Ahok telah menjalani masa pidana penjara selama enam bulan.
"Itu masih usulan tetapi hitungannya begitu sesuai aturannya. Kalau inginnya orang-orang kan ada yang minta lebih dari segitu tetapi kan aturan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan," ucap Yasonna. (ANT)
MONITOR, Depok - Madrasah Aliyah (MA) Al-Karimiyah kembali menunjukkan komitmennya dalam mengintegrasikan teknologi digital ke…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya penguatan ekonomi syariah Indonesia melalui dua…
MONITOR, Jakarta - Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Istana Kepresidenan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan 200 titik calon lokasi Nasional Kampung…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan telah membayarkan gaji para pegawai yang pindah ke Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua I…