MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan penelitian hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik yang akan mengikuti kontestasi politik Pemilu 2019.
Dari 14 partai politik yang diverifikasi, 12 partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan dua dinyatakan tidak lolos ke tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual.
"Akan ada 12 partai politik yang dilanjutkan ke proses verifikasi faktual, dan dua parpol tidak bisa melanjutkan verifikasi faktual," kata Ketua KPU Pusat, Arief Budiman, dalam penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU RI Jakarta, Kamis malam (14/12).
Meskipun telah melalui tahapan perbaikan tersebut,
namun kedua partai politik tersebut dinyatakan tidak lengkap administrasi adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.
KPU Pusat sebelumnya berencana menyampaikan hasil perbaikan verifikasi administrasi tersebut pada Rabu pukul 17:00 WIB. Namun, KPU baru menyampaikannya pukul 22:50 WIB. Penyampaian hasil perbaikan verifikasi tersebut dinilai sangat mepet dengan tenggat waktu yang dimiliki KPU, yakni 13 Desember 2017 pukul 23:59 WIB.
kedua belas partai yang dinyatakan lolos ke verifikasi faktual adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, KPU selanjutnya akan menjadwalkan pelaksanaan verifikasi faktual mulai Jumat (15/12) bagi ke-12 partai tersebut. Verifikasi faktual dilakukan dengan pemeriksaan keberadaan kantor, 30 persen keterwakilan perempuan pengurus serta jumlah anggota partai di dewan pimpinan pusat (DPP) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
"Verifikasi faktual itu dilakukan untuk parpol baru di seluruh daerah, sementara untuk partai lama yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonom baru atau provinsi baru," jelas Arief, seperti dikutip MONITOR dari Antara, di Jakata, Jum'at (15/12).
Untuk 10 partai lama, verifikasi faktual akan dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara dan lima kabupaten baru di Sulawesi Tenggara. KPU sementara ini juga masih melakukan penelitian administrasi terhadap sembilan partai politik yang gugatannya dimenangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengumuman hasil penelitian administrasi terhadap sembilan partai tersebut dijadwalkan akan berlangsung pekan depan.
