Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Kemendes PDT Dorong Desa Bangun Sarana Prasarana Olahraga

MONITOR, Purwakarta – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mendorong pemerintah desa agar membangun sarana dan prasarana olahraga di tingkat desa karena saat ini mayoritas desa di Indonesia masih minim memiliki fasilitas olahraga.

Hal ini disampaikann Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo, saat menghadiri Final Liga Desa Nusantara di Lapangan Purnawarman Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu sore (10/12).

"Pada tahun 2018, dana desa untuk pembangunan atau pengadaan fasilitas olahraga dibolehkan," kata Eko.

Ia mengatakan, dana desa bisa untuk membeli peralatan olahraga atau pun membangun sarana olahraga, seperti membangun lapangan sepak bola atau membeli sarana untuk tenis meja. Tapi alokasi untuk hal tersebut minimal Rp 50 juta.

"Catatannya, adanya sarana olahraga di desa itu menjadi pendongkrak kemajuan pemberdayaan ekonomi masyarakat," katanya.

Menurut Eko, fasilitas olahraga di setiap desa itu cukup penting karena olahraga bisa menjadi alat pemersatu warga. Dengan adanya fasilitas olahraga diharapkan akan banyak keuntungan yang diperoleh masyarakat.

Eko menyebutkan, di antara manfaatnya, ada regenerasi atlet-atlet andal serta berkembang roda perekonomian masyarakat. Salah satu contohnya, pemerintah menggelar liga desa yang telah dilaksanakan.

Dalam pandangan Eko, liga yang digelar di desa ini, tentunya menarik perhatian masyarakat. Dengan adanya konsentrasi masyarakat ini, maka akan banyak pedagang. Selanjutnya, perekonomian warga di desa akan terus berjalan,

Sementara terkait dengan dana desa, Eko menyatakan pada tahun ini pemerintah telah mengucurkan Rp 60 triliun. Dana tersebut, disebar ke 74.910 desa di Indonesia. Untuk tahun depan, alokasi dana desa masih sama seperti pada tahun ini, yaitu mencapai Rp 60 triliun.

Kemendes PDT mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa tersebut. Apalagi, mulai tahun depan kegiatan fisik yang dibiayai dana desa tak boleh lagi menggunakan kontraktor, melainkan harus swadaya dan swakelola oleh masyarakat.

 

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan

MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…

7 jam yang lalu

Dari Aspirasi Komunitas Tuli hingga Masuk MTQ Nasional, Kemenag Terus Kembangkan Al-Qur’an Isyarat

MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…

9 jam yang lalu

Menteri Agama Lantik Dirjen Pesantren Pertama dan Empat Rektor PTKN

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…

12 jam yang lalu

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…

13 jam yang lalu

Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…

15 jam yang lalu

Menag Raih Penghargaan Bali Top Hospitality Leader in Religious Tourism Development

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…

17 jam yang lalu