MONITOR, Jakarta – Kementerian Kesehatan memilih untuk mengambil aksi dari hulu terkait dengan gerakan antirokok, ketimbang menjustifikasi bahwa penderita penyakit paru diakibatkan aktivitas merokok.
Demikian disampaikan Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede, dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengusung tema "Kupas Tuntas Layanan JKN", di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (7/12), saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait usulan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) agar penerima PBI KPM yang merokok tidak mendapatkan kemudahan dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Harus diakui bahwa hal ini tidak mudah. Kalau kita katakan seorang sakit paru, untuk memastikan itu disebabkann oleh rokok, ini tidak mudah. Dan membuktikan itu lebih sulit dan lebih mahal daripada men-judge seperti itu. Itulah sebabnya, Kemenks lebih memilih gerakan ke hulunya. Bagaimana membuat orang tidak meorokok itu lebih penting daripada menghukum orang merokok dan melakukan pembuktian bahwa penyakit itu disebabkan oleh rokok," katanya.
Sementara itu, Wakil Menkeu Mardiasmo mengungkapkan, tidak semua pajak rokok itu diperuntukan bagi JKN. Sebanyak, kata dia, 62,5% dikembalikan kepada pemerintah daerah utnuk bisa memproteksi warganya agar tidak merokok
MONITOR, Jakarta - Mahasiswa Program Pascasarjana S2 Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (UNPAM) menggelar Pengabdian Kepada…
MONITOR - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, MA.,Ph.D menanggapi wacana pemerintah…
MONITOR, Tangerang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mempercepat transformasi digital pelaku…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah tegas Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT),…
MONITOR, Tangerang - Mahasiswa Program Pascasarjana (S2) Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (UNPAM) menggelar Pengabdian kepada…
MONITOR, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti turut mengawal kasus…