MONITOR, Jakarta – Kementerian Kesehatan memilih untuk mengambil aksi dari hulu terkait dengan gerakan antirokok, ketimbang menjustifikasi bahwa penderita penyakit paru diakibatkan aktivitas merokok.
Demikian disampaikan Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede, dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengusung tema "Kupas Tuntas Layanan JKN", di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (7/12), saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait usulan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) agar penerima PBI KPM yang merokok tidak mendapatkan kemudahan dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Harus diakui bahwa hal ini tidak mudah. Kalau kita katakan seorang sakit paru, untuk memastikan itu disebabkann oleh rokok, ini tidak mudah. Dan membuktikan itu lebih sulit dan lebih mahal daripada men-judge seperti itu. Itulah sebabnya, Kemenks lebih memilih gerakan ke hulunya. Bagaimana membuat orang tidak meorokok itu lebih penting daripada menghukum orang merokok dan melakukan pembuktian bahwa penyakit itu disebabkan oleh rokok," katanya.
Sementara itu, Wakil Menkeu Mardiasmo mengungkapkan, tidak semua pajak rokok itu diperuntukan bagi JKN. Sebanyak, kata dia, 62,5% dikembalikan kepada pemerintah daerah utnuk bisa memproteksi warganya agar tidak merokok
MONITOR, Madiun - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mendorong penyelenggaraan Expo UMKM &…
MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…
MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…
MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…