Selasa, 16 April, 2024

Menteri Sosial Dorong Pemda Segera Buat Perda Perlindungan Disabilitas

MONITOR, Jakarta – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah daerah tanggap pada persoalan disabilitas dengan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Sejak diundangkannya UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga kini, sesuai catatan di Kemensos baru delapan provinsi yang sudah memiliki Perda Disabilitas," kata Mensos dalam rilisnya yang diterima MONITOR di Jakarta, Minggu malam (3/12).

Ke delapan provinsi yang sudah memiliki perda Disabilitas yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali.

"Saya berharap langkah strategis ini bisa diikuti oleh daerah lain khususnya kabupaten/kota di Indonesia. Dengan demikian hak-hak penyandang disabilitas bisa terkawal dan terpenuhi sehingga akhirnya mereka memperoleh hak dasarnya serta perlindungan yang baik," kata Khofifah.

- Advertisement -

Namun demikian, menurut Khofifah, dalam penyusunan perda nantinya ada keterlibatan penyandang disabilitas agar bisa sesuai dengan keperluan kaum difabel di daerah masing-masing.  

Khofifah menjelaskan, Perda disabilitas tersebut diharapkan nantinya bisa menjadi payung hukum pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di tingkat daerah.

Ia menginginkan para penyandang disabilitas dapat lebih mandiri dan sejahtera melalui pengakuan, penghormatan, serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

"Intinya bagaimana kemudian aksesibilitas para penyandang disabilitas terjamin oleh undang-undang," ujar Ketua Umum PP Muslimat NU ini.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER