MONITOR, Surabaya – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta kepada Pemerintah daerah untuk ikut serta memperhatikan kesejahteraan dan kekurangan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di daerahnya masing-masing.
Pernyataan ini disampaikan Menag saat menghadiri Kongres Ke-3 Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) di JX Convention Exhibition, Surabaya (2/12. Ia menegaskan bahawa Pemda juga mempunyai kewenangan untuk mengangkat guru agama di sekolah umum.
"Seluruh kepala daerah untuk lebih memberikan perhatian kepada guru-guru agama pendidikan Islam. Bagaimanapun juga sekolah-sekolah umum SD, SMP itu ada wewenang pemerintah kabupaten/kota, sementara SMA ada pada pemerintah provinsi, karenanya kami mohon masing-masing daerah lebih memberikan perhatikan," kata Menag.
Lukman mengatakan, untuk mengoptimalkan kesejahteraan guru terutama guru PAI, peran serta Pemda yang berada di bawah Kemendagri sangatlah penting. Karena menurutnya, mengangkat guru agama bukanlah murni atau tidak sepenuhnya kewenangan Kemenag maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Memang beberapa pemerintah daerah sudah baik, ini tinggal dicontoh oleh daerah lain," ujarnya.
Lebih lanjut menurut Lukman, Kemenag saat ini juga tengah menelaah dengan kajian mendalam terkait kesejahteraan guru agama Islam di daerah. Tidak kurang setiap tahun 5,3 triliun dialokasikan untuk tunjangan dan kesejahteraan guru agama di Indonesia.
"Sekarang yang sedang kita kembangkan penguatan terhadap guru guru agama Islam dengan membangun jaringan `networking` berbasis aplikasi android agar lebih mudah mengakses informasi," jelasnya.