MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Setya Novanto resmi menjadi tahanan KPK. Kendati dirinya telah berpindah 'kantor', namun status Novanto selaku Ketua DPR masih belum bisa dicabut. Hal demikian diungkapkan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, status Ketua DPR baru bisa diberhentikan apabila pihak terkait sudah menjadi terdakwa. Namun jika ada laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik yang merupakan perkara baru, maka hal itu bisa dirapatkan dengan fraksi-fraksi di DPR RI.
“Hasil rapat konsultasi itulah yang akan menjadi pertimbangan dari MKD,” ujar Dasco kepada wartawan.
Disinggung mengenai upaya penggeledahan yang akan dilakukan KPK, Dasco mengatakan apabila KPK ingin melakukannya kepada Anggota DPR, maka selalu berkoordinasi dengan MKD.
“Sejauh prosedurnya benar, kita tidak pernah mempersulit,” tandasnya.
MONITOR, Lombok Barat - Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Menteri Pekerjaan…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui publikasi di berbagai saluran…
MONITOR, Cirebon - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan bersama Perum Bulog Kabupaten Cirebon…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 33 jemaah haji dalam jajaran Kemenag Aceh Besar di peusijuek (tepung…
MONITOR, Jakarta - Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses guna meninjau kinerja…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…