MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Setya Novanto resmi menjadi tahanan KPK. Kendati dirinya telah berpindah 'kantor', namun status Novanto selaku Ketua DPR masih belum bisa dicabut. Hal demikian diungkapkan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, status Ketua DPR baru bisa diberhentikan apabila pihak terkait sudah menjadi terdakwa. Namun jika ada laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik yang merupakan perkara baru, maka hal itu bisa dirapatkan dengan fraksi-fraksi di DPR RI.
“Hasil rapat konsultasi itulah yang akan menjadi pertimbangan dari MKD,” ujar Dasco kepada wartawan.
Disinggung mengenai upaya penggeledahan yang akan dilakukan KPK, Dasco mengatakan apabila KPK ingin melakukannya kepada Anggota DPR, maka selalu berkoordinasi dengan MKD.
“Sejauh prosedurnya benar, kita tidak pernah mempersulit,” tandasnya.
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…
MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…
MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…
MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…