MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Setya Novanto resmi menjadi tahanan KPK. Kendati dirinya telah berpindah 'kantor', namun status Novanto selaku Ketua DPR masih belum bisa dicabut. Hal demikian diungkapkan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, status Ketua DPR baru bisa diberhentikan apabila pihak terkait sudah menjadi terdakwa. Namun jika ada laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik yang merupakan perkara baru, maka hal itu bisa dirapatkan dengan fraksi-fraksi di DPR RI.
“Hasil rapat konsultasi itulah yang akan menjadi pertimbangan dari MKD,” ujar Dasco kepada wartawan.
Disinggung mengenai upaya penggeledahan yang akan dilakukan KPK, Dasco mengatakan apabila KPK ingin melakukannya kepada Anggota DPR, maka selalu berkoordinasi dengan MKD.
“Sejauh prosedurnya benar, kita tidak pernah mempersulit,” tandasnya.
MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…
MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…