MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (21/11) di Gedung DPR, Jakarta. RDP tersebut membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang belum sempat dibahas di DPR.
Saat berajalannya sidang, Pemimpin Sidang dari DPR, Mardani bertanya kepada Bawaslu ihwal keberadaan instrumen yang mengatur sanksi atau efek jera kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI yang terlibat pelanggaran Pemilu.
"Supaya ada efek jera kepada ASN, Polri dan TNI tidak terlibat ada gak instrumennya?," tanya Mardani kepada Bawaslu.
Menjawab pertanyaan tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa dalam UU Pemilunyang baru peran Bawaslu sudah diperkuat.
Sehingga, sambung Afif, jika ada dari mereka yang melakukan pelanggaran akan segera ditindak sebatas kewenangannya.
"Jadi UU yang baru kita selesaikan kita perkuat peran Bawaslu. Dengan ini kita berharap kedepan, kalau ada ASN pelanggaran akan dIlakukan penindakan sebatas kewenangannya," jawabnya saat persidangan.
Afif juga menambahkan, jika pelanggaran ASN tersebut terjadi pada level daerah, maka akan dilaporkan ke pusat. "Khusus untuk pelanggaran ASN di level daerah itu akan dilaporkan ke pusat. Ke level atas," tambahnya.
MONITOR, Lombok Barat - Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Menteri Pekerjaan…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui publikasi di berbagai saluran…
MONITOR, Cirebon - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan bersama Perum Bulog Kabupaten Cirebon…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 33 jemaah haji dalam jajaran Kemenag Aceh Besar di peusijuek (tepung…
MONITOR, Jakarta - Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses guna meninjau kinerja…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…