MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (21/11) di Gedung DPR, Jakarta. RDP tersebut membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang belum sempat dibahas di DPR.
Saat berajalannya sidang, Pemimpin Sidang dari DPR, Mardani bertanya kepada Bawaslu ihwal keberadaan instrumen yang mengatur sanksi atau efek jera kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI yang terlibat pelanggaran Pemilu.
"Supaya ada efek jera kepada ASN, Polri dan TNI tidak terlibat ada gak instrumennya?," tanya Mardani kepada Bawaslu.
Menjawab pertanyaan tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa dalam UU Pemilunyang baru peran Bawaslu sudah diperkuat.
Sehingga, sambung Afif, jika ada dari mereka yang melakukan pelanggaran akan segera ditindak sebatas kewenangannya.
"Jadi UU yang baru kita selesaikan kita perkuat peran Bawaslu. Dengan ini kita berharap kedepan, kalau ada ASN pelanggaran akan dIlakukan penindakan sebatas kewenangannya," jawabnya saat persidangan.
Afif juga menambahkan, jika pelanggaran ASN tersebut terjadi pada level daerah, maka akan dilaporkan ke pusat. "Khusus untuk pelanggaran ASN di level daerah itu akan dilaporkan ke pusat. Ke level atas," tambahnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…
MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…
MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…
MONITOR, Tapanuli Tengah – Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan (STPK) Matauli terus memperkuat posisinya sebagai…