Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

KPU Temukan Kekurangan Berkas Administrasi 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan memiliki temuan terkait berkas administrasi pendaftaran 14 Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019. Disebutkan bahwa ke 14 parpol tersebut hampir seluruhnya memiliki poin-poin kekurangan berkas. 

Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, di jakarta pada Jumat (17/11). Hasyim juga meminta agar Ke-14 parpol harus memperbaiki syarat pendaftarannya selama 14 hari.

Hasyim menuturkan ada juga parpol yang memenuhi syarat (MS) kepengurusan di sejumlah tingkatan dan tidak memenuhi syarat (TMS) di tingkatan lain.

"Soal dokumen kepengurusan di kecamatan kan paling banyak. Ini yang jika dilihat paling banyak terjadi TMS," ungkap Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Kekurangan kedua terjadi pada poin dokumen kepemilikan kantor di semua tingkatan parpol. Parpol-parpol masih mencantumkan satu surat pernyataan kepemilikan kantor dan disertai lampiran bertuliskan 'Kantor kami di …'.

Mestinya, lanjut Hasyim, setiap tingkatan harus disertai dokumen kepemilikan kantor. Kekurangan ketiga, yakni dokumen rekening parpol yang menggunakan saru rekening untuk semua. "Harusnya ada rekening di masing-masing tingkatan," tutur Hasyim.

Kekurangan lainnya terjadi pada data keanggotaan parpol yang ganda atau ditulis berkali-kali. Hasyim mencontohkan, ada satu nama anggota parpol yang ditulis seribu kali. Selain itu, fotokopi KTP dan Kartu Data Keanggotaan (KTA) juga atas satu nama itu dan digandakan sebanyak jumlah tersebut.

Atas berbagai temuan ini, KPU meminta 14 parpol untuk melakukan perbaikan berkas dokumen pendaftaran. KPU memberikan waktu selama 14 hari untuk perbaikan berkas. Perbaikan tersebut terhitung sejak Sabtu (18/11).

Adapun 14 parpol yang dimaksud yakniPartai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB. Ke-14 parpol tersebut diterima berkas pendaftarannya oleh KPU terhitung sejak 18 November lalu.

Recent Posts

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

32 menit yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

34 menit yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

11 jam yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

11 jam yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

11 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Swasembada Pangan Harus Menyejahterakan Petani

MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…

24 jam yang lalu