Categories: BERITAINTERNASIONAL

National Statement Indonesia di COP 23 UNFCCC Jerman

MONITOR, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mewakili Indonesia, menyampaikan National Statement pada High Level Sagment Confrence of the Parties 23 Untited Nations Framework Convention on Climate Change (COP 23 UNFCCC), di Bonn, Jerman, Kamis (16/11) waktu setempat.

Dalam pernyataannya, Menteri Siti menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan Paris Agreement (Perjanjian Paris). Sekaligus menegaskan, dampak buruk perubahan iklim tidak akan pernah bisa ditangani oleh satu negara saja.

"Kita harus berjuang, bersatu untuk mempertahankan momentum kesepakatan penting tersebut. Dampak buruk perubahan iklim tidak akan pernah bisa ditangani oleh satu negara saja, komitmen global terhadap Perjanjian Paris harus diperkuat karena tidak dapat diubah lagi. Ini harus ireversibel dan tidak dapat dinegosiasikan, karena perubahan iklim adalah tanggung jawab global," kata Menteri LHK saat menyampaikan National Statement Indonesia di COP 23.

Dalam kesempatan tersebut Menteri LHK juga mendesak berbagai pihak untuk melakukan upaya terbaik dalam menunjukkan kemajuan yang signifikan untuk mencapai oprasionalisasi awal Perjanjian Paris dengan mengadopsi pedoman pelaksanaan Perjanjian Paris pada tahun 2018.

"Pedoman tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan antara mitigasi, adaptasi, keuangan dan pengembangan karakter serta pengembangan teknologi. Proses dalam mengembangkan pedoman implementasi Paris Convention juga akan sangat penting untuk mendapatkan masukan dan informasi penting untuk Dialog Fasilitator di tahun yang akan datang," tegas Siti Nurbaya.

Poin penegasan komitmen Indonesia yang kuat terhadap Perjanjian Paris dan kesepakatan lingkungan lainnya dengan melakukan hal berikut:

1. Mentapkan Kerangka Transparansi Nasional sesuai dengan Perjanjian Paris;
2. Pengakuan negara untuk hutan adat;
3.Memulihkan 680.000 hektar lahan gambut dari target 2 juta hektar pada tahun 2020;
4. Mengesahkan Konvesi Minamata;
5.Berkomitmen untuk mengurangi 70% puing plastik pada tahun 2025 dari tingkat 2017;
6. Bantuan lanjutan untuk upaya negara-negara berkembang lainnya dalam tindakan iklim melalui South-South and Triangular Cooperation di bidang pengelolaan petanian, kehutanan dan kawasan pesisir.

Recent Posts

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

3 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

13 jam yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

13 jam yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

13 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Swasembada Pangan Harus Menyejahterakan Petani

MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…

1 hari yang lalu