Categories: HUMANIORAPENDIDIKAN

Fenomena Lepas Jilbab dalam Kacamata MUI

MONITOR, Jakarta – Keputusan presenter kondang Rina Nose untuk melepaskan jilbab sempat membuat kaget banyak orang. Fenomena lepas jilbab ini pun menimbulkan sejumlah spekulasi diantara kalangan netizen.

Sebagian orang terdekat Rina mendukung, namun kebanyakan publik mencaci maki  dan menyayangkan tindakannya itu. Semua orang tahu, jilbab merupakan identitas seorang muslimah. Bagi muslimah, jilbab bukan lagi sebuah pilihan yang bisa dipilih atau diabaikan, melainkan suatu kewajiban.

Lantas bagaimana hukumnya dalam syariah Islam, apabila seorang muslimah dengan sengaja membuka jilbab mereka di ruang publik?

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo menyatakan, kewajiban mengenakan jilbab sama halnya seperti menjalankan ibadah shalat. Namun sayangnya, tak semua muslimah mampu memahami hakikat jilbab yang sebenarnya.

"Hukumnya? ya jelas dosa. Melepas jilbab itu sama halnya seperti meninggalkan shalat dengan sengaja. Karena sudah tahu bahwa jilbab itu mutlak kewajiban kita terhadap Allah. Apabila ditanggalkan jilbabnya, maka kena dosa itu. Haram dilakukan, apalagi kalau sudah tahu," ujar Huzaemah saat dihubungi Monitor, Selasa (14/11).

Rektor Institute Ilmu al-Qur'an (IIQ) Jakarta ini menjelaskan, seorang perempuan yang mempermainkan jilbab dan hanya menggunakan jilbab sebagai hiasan yang bisa dibuka dan dipakai kapan saja, maka dianggap sebagai golongan orang munafik. "Dan tempat bagi orang munafik adalah neraka jahanam," tegasnya.

Lantas apabila seorang muslimah terpaksa menanggalkan jilbabnya karena aturan kantor, hukumnya bagaimana?

"Tetep saja tidak boleh," tegas Guru Besar Fiqih Perbandingan Madzab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Perempuan asal Donggola, Sulawesi Tengah, menyarankan sebaiknya para muslimah yang menghadapi kasus demikian agar berpindah pekerjaan saja. Menurutnya alangkah baiknya seorang muslimah memilih dan melakukan pekerjaan yang tidak melarang dia menjalankan perintah agama. 

"Kalau lepas jilbabnya karena faktor pekerjaan, kan masih ada banyak pekerjaan yang bisa dikerjakan. Kalau dilarang memakai jilbab, ya tinggalkan pekerjaan itu. Cari pekerjaan yang halal dan membolehkan kita menerapkan syariat berjilbab. Ini lebih bagus," ujar Huzaemah mengakhiri perbincangan.

Recent Posts

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

3 jam yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

14 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

14 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

1 hari yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

1 hari yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

1 hari yang lalu