MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki adanya indikasi selisih Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau reklamasi Teluk Jakarta. Diketahui berdasarkan data yang disepakati sesuai aturan berbeda dengan dengan fakta di lapangan.
"Ada selisih antara NJOP dengan fakta di lapangan berkaitan dengan harga lahan tanah itu yang akan kita dalami," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta.
Mengenai indikasi perbedaan NJOP itu, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Kepala Badan Pajak dan Restribusi (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJP) Dwi Haryantono pada Kamis (9/11).
Argo mengungkapkan polisi juga akan menelusuri prosedur penetapan besaran NJOP guna mengetahui mekanisme di lapangan dengan aturan yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…
MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…
MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…