MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki adanya indikasi selisih Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau reklamasi Teluk Jakarta. Diketahui berdasarkan data yang disepakati sesuai aturan berbeda dengan dengan fakta di lapangan.
"Ada selisih antara NJOP dengan fakta di lapangan berkaitan dengan harga lahan tanah itu yang akan kita dalami," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta.
Mengenai indikasi perbedaan NJOP itu, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Kepala Badan Pajak dan Restribusi (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJP) Dwi Haryantono pada Kamis (9/11).
Argo mengungkapkan polisi juga akan menelusuri prosedur penetapan besaran NJOP guna mengetahui mekanisme di lapangan dengan aturan yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…
MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…
MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…