Kamis, 28 Maret, 2024

Jelang Pemilu, Panwaslu Jakarta Timur Bentuk Panwascam

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka persiapan pengawasan Pemiliham Umum DPR,DPD, DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Administrasi Jakarta Timur membentuk Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam).

“Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan berdasarkan surat  Bawaslu Provinsi DKI Jakarta No: 670/K.JK/KP.00/X/2017 perihal instruksi pembentukan Panwaslu Kecamatan,”ujar Ketua Panwaslu Kota Administrasi Jakarat Timur, Mahardi di Jakarta, Selasa (7/11).

Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 90, sambung Mahardi, menyatakan Panwascam dibentuk paling lambat satu bulan  sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu di mulai. Sedangkan kahir jabatannya paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan penyelangaraan pemilu berakhir.

Mahardi menambahkan, tujuan dibentuknya Panwascam ini adalah guna melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran penyelenggaraan Pemilu tingkat Kecamatan.

- Advertisement -

“Tujuan dibentuk Panwascam untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, mengawasi pelasanaan tahapan Penyelengaraan Pemilu di wilayah kecamatan,  mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan,” tambah Mahardi.

Mahardi menjelaskan, mekanisme pembentukan Panwascam se Jakarta Timur dimulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, hingga akhirnya dinyatakan sahkan dan mulai bertugas.

“Mekanisme pembentukan Panwaslu Kecamatan mulai dari pembukaan pendaftaran sebanyak 149 orang yang mendaftar dari 10 (sepuluh) kecamatan se Kota Administrasi Jakarta Timur. Selanjutnya Panwaslu Kota Jakarta Timur melakukan seleksi berkas administrasi dari 149 orang yang mendaftar 136 pendaftar yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tes tertulis.”

“Tahapan seleksi tertulis dilaksanakan di kantor Walikota Jakarta Timur , peserta yang mengikuti tes tetulis sebanyak 129 orang. Hasil tes tertulis 60 orang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahapan tes wawancara. Proses tahapan tes wawancara di ikuti oleh 60 orang dari 10 (sepuluh) kecamatan,  pelaksananaan tes wawancara di laksanakan selama tiga hari dari tanggal 6/sd 8 November 2017 bertempat di kantor Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Timur.” terang Mahardi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER