MONITOR, Jakarta – Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang izin operasional Hotel Alexis dinilai sebagai langkah yang tepat. Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pada Bab VIII pasal 42 Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007 tertuang bahwa setiap orang dilarang bertingkah laku dan berbuat asusila di tempat umum.
"Dalam hukum tidak cukup aturan yang baik, tapi aparaturnya harus baik guna menjalankan perundang-undangan sebaik-baiknnya," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta.
Lebih lanjut ia menyatakan Pemprov DKI masih harus mengungkap sosok pemegang kendali dibalik megahnya Hotel Alexis. Misalnya, kata dia, identitas pemilik hotel, pemegang saham, jajaran direksi dan komisaris hingga menuntut pertanggungjawaban korporasi terkait pendapatan bisnis haram itu.
"Hukum harus ditegakkan. Siapapun tidak boleh melangar hukum," tegasnya.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membekukan perpanjangan izin usaha hotel dan griya pijat Alexis. Tidak diperpanjangnya izin usaha tempat hiburan dan hotel Alexis, tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta, terhitung diterbitkannya surat tertanggal 27 Oktober 2017.
MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…
MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…
MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…
MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…