Kamis, 28 Maret, 2024

LPS Tetapkan Penurunan Tingkat Bunga Pinjaman 25 Bps

MONITOR,  Jakarta – Hasil Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 30 Oktober 2017 menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, dalam konferensi pers LPS, di Jakarta, pada Kamis (2/11).

"Hasil Rapat Dewan Komisioner pada 30 Oktober 2017 menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR turun sebesar 25 bps dan simpanan dalam valas di bank umum tetap," ucapnya.

Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum turun dari 6 persen menjadi 5,75 persen dan untuk BPR turun dari 8,5 persen menjadi 8,25 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum tetap 0,75 persen.

- Advertisement -

Pertimbangan penurunan tingkat bunga penjaminan tersebut memperhatikan kondisi perbankan di mana terdapat tren suku bunga simpanan yang menurun dan kondisi likuditas yang terjaga.

LPS memantau tren suku bunga simpanan secara rata-rata selama periode observasi pada bulan lalu terdapat penurunan suku bunga pasar (SBP) sebesar 41 basis poin dibanding periode yang lalu. Sementara SBP valas pada periode yang sama naik sebesar 2 bps.

"Saya rasa ini sejalan dengan menurunnya JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate)," kata dia.

LPS juga memantau tingkat bunga deposito maksimum mengalami penurunan signifikan. Penurunan terbesar terjadi pada kelompok bank BUKU 4 sebesar 37 bps, diikuti kelompok Bank BUKU 1 sebesar 25 bps , BUKU 3 sebesar 23 bps, dan BUKU 2 sebesar 10 bps.

"Asesmen kami, tiga bulan ke depan diperkirakan risiko likuiditas akan menurun sampai akhir tahun," ucap dia.

Ia mengatakan, pelonggaran kebijakan moneter dan membaiknya eksekusi anggaran belanja pemerintah yang sesuai dengan pola musimannya merupakan faktor utama yang mengurangi risiko likuiditas dalam jangka pendek ke depan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi yang dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat suku bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana mereka. Bank dalam menjalankan usahanya hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," ucap dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER