Jumat, 19 April, 2024

Serahkan SK ke Kelompok Tani Probolinggo, Ini Pesan Jokowi

MONITOR, Probolinggo – Usai Menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemanfaatan kawasa hutan negara atau Perhutanan Sosial di Bekasi dan Karawang, keesokan harinya, Kamis (02/11) Presiden RI Joko Widodo menyerahkan lima SK serupa di Probolinggo.

"Izin ini dapat digunakan sampai 35 tahun dan bila dikelola dengan baik, maka dapat diperpanjang sampai 70 tahun, silahkan digunakan sebaik-baiknya," ujar Presiden saat memberikan SK kepada kelompok tani di Probolinggo.

Dalam kesempatan tersebut Presiden menyerahkan lima SK yang menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, tujuannya yakni agar dapat diakses oleh petani Probolinggo, serta SK tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dari Lumajang dan Jember.

Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan, jumlah Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia akan terus bertambah. "Beberapa wilayah sudah tercatat tidak kurang dari 30 kabupaten di Pulau Jawa dan masih terus bertambah. Selain itu juga untuk wilayah di Sumatera seperti Sumut dan Riau serta Sumsel, juga di Jambi, Babel dan Sulteng. Bapak Presiden telah memeriksa atau in-cognito di Kalteng dan Kalsel," terangnya.

- Advertisement -

Sampai dengan 31 Oktober 2017, laporan Menteri LHK menunjukkan, Perhutanan Sosial Indonesia telah mencapai areal seluas 1,09 juta hektar, data tersebut belum termasuk Pulau Jawa. Sementara sampai dengan saat ini jumlah kelompok dan LMDH di Jawa sebanyak 48 unit yang tengah diproses.

Agenda di Probolinggo tersebut juga bersamaan dengan diserahkannya Kartu Tani dan Kredit KUR, serta CSR dari Bank BNI berupa pompa air, traktor tangan, sarana pendidikan atau bangunan Sekolah Dasar. Selain itu juga diserahkan bantuan bibit 1,2 ton dari Kementerian Pertanian, bantuan bibit sengon dari Perhutani dan bantuan sembako dari Presiden untuk masyarakat.

Adapun SK yang telah diserahkan Presiden bersama Menteri LHK kepada kelompok tani di Probolinggo diantaranya:

1. SK ijin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Ranu Makmur, seluas ±198 Ha bagi 45 KK

2. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Alam Subur, Kelompok Tani Rimba Tani Lestari, Kelompok Tani Sumber Rejeki dan Kelompok Tani Lestari, seluas ± 552 Ha bagi 265 KK

3. SK ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Tunas Harapan, Kelompok Tani Bumi Asri, Kelompok Tani Wani Makmur, Kelompok Tani Alas Subur, dan Kelompok Tani Sumber Puring, seluas ± 934 Ha bagi 376 KK

4. SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Jati Mulyo dengan Perum Perhutani KPH Jember, seluas ± 612,04 Ha bagi 125 KK

5. SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara LMDH Wono Lestari dengan Perum Perhutani KPH Probolinggo seluas ± 940 Ha bagi 367 KK

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER