Categories: BISNISEKONOMI

Hari Ini, Kemendag Resmikan SPTT-SPA

MONITOR, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Bachrul Chairi meresmikan Sistem Pengawasan Tunggal Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPTT-SPA) hari ini, Selasa (31/10) di Jakarta. Peresmian sistem ini dimaksudkan untuk mengantisipasi secara dini kemungkinan terjadinya market fraud dan financial fraud dalam transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).

"Pembangunan SPTT-SPA Bappebti dilatarbelakangi pesatnya perkembangan industri berjangka di Indonesia, khususnya SPA, yang memiliki risiko tinggi serta kompleksitas transaksi di dalamnya," jelas Bachrul.

SPTT-SPA Bappebti, lanjut Bachrul, merupakan sistem pengawasan yang dibangun Bappebti untuk melakukan pengawasan secara online terhadap transaksi SPA. Sistem ini dapat terkoneksi dengan sistem perdagangan yang digunakan pedagang penyelenggara SPA sehingga semua transaksi nasabah dapat diawasi pelaporannya ke Bursa Berjangka dan pendaftarannya ke Lembaga Kliring.

“Dengan adanya SPTT-SPA, Bappebti dapat melakukan pengawasan transaksi SPA dengan lebih cepat, akurat, dan tepat waktu terhadap pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi sehingga dapat mencegah terjadinya market fraud dan financial fraud. Hal ini sangat penting mengingat transaksi perdagangan komoditi di Indonesia masih didominasi transaksi SPA,“ tegas Bachrul.

Perkembangan transaksi perdagangan berjangka komoditi dalam periode Januari–September 2017 mencapai 5.063.221 lot, dimana sebesar 4.134.628 lot atau 81,7% adalah transaksi SPA, sementara transaksi multilateral hanya sebesar 928,593 lot atau 18,3 %.

“Dalam transaksi SPA, semua basis data (database) yang tersimpan di dalam masing-masing server pedagang penyelenggara SPA bisa ditarik oleh SPTT-SPA Bappebti secara periodik setiap hari. Basis data tersebut akan diolah Bappebti untuk laporan sesuai kebutuhan pelaksanaan pengawasan,”
imbuh Bachrul.

Pada tahap awal, implementasi SPTT-SPA Bappebti hanya bisa digunakan untuk mengawasi transaksi yang sudah terjadi (post trade). Hal ini mengingat masing-masing pedagang penyelenggara memiliki sistem perdagangan berbeda untuk mengeksekusi transaksi, menyampaikan informasi kepada nasabah, serta melakukan pelaporan kepada bursa berjangka dan Bappebti.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Guruh Soekarnoputra Wariskan Nasionalisme Lewat Seni dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Kepergian seniman dan budayawan Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra meninggalkan warisan penting dalam…

12 jam yang lalu

Delegasi U.S. Army War College Sambangi Istiqlal, Gugun Gumilar Dorong Penguatan Dialog Indonesia-AS

MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

2 hari yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

3 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

3 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

3 hari yang lalu