MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto meminta PT. Anggana Margahayu Land (AML), selaku pengembang Apartemen Menara Latumeten, untuk segera membayar tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2).
"Saya menghimbau pihak pengembang segera melunasi tunggakan pajak tersebut, sehingga para penghuni Menara Latumeten tidak resah akibat tunggakan pajak sebesar Rp. 4 Miliar tersebut, karena dalam surat pemberitahuan sudah jelas ditujukan kepada pihak pengembang," ujar Darmadi Durianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/10).
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, semua warga negara Indonesia tanpa kecuali harus taat membayar pajak. "Segera dilunasinya, karena ini menyangkut nasib masyarakat," jelasnya.
Sementara, menurut Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Menara Latumeten, Arsin Sobianos menuturkan, dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Grogol Petamburan tersebut jelas ditujukan kepada Pimpinan atau Penanggung Jawab PT. Anggana Margahayu Land.
“Keliru jika tagihan pajak itu adalah kewajiban dari penghuni. Untuk itu kami harap pengembang segera melunasinya,” terang Arsin.
Seperti diketahui, Apartemen Menara Latumeten belum membayar PBBP2 sejak 2014 hingga 2016, akibatnya pada hari Selasa (24/10/2017) kemarin. Apartemen tersebut dipasangi plang penunggak pajak oleh Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan.