KPK Bantu Penyidik Polda Sulteng Atasi Kasus Kerugian Rp 1,39 M

MONITOR, Jakarta  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu pihak penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) guna mengatasi guna penanganan kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,39 miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, hal ini dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi ihwal penangan korupsi.

"Hari ini, dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK memberikan dukungan keterangan ahli untuk pihak penyidik Polda Sulawesi Tengah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (19/10)

Diketahui, kasus yang diselidiki tersebut merupakan kasus dugaan korupsi pembangunan ruko di Jalan Gadjah Mada, Kota Palu. Kemudian,pembangunannya menggunakan anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala tahun anggaran 2013.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Febri mengatakan perkara yang sudah disupervisi KPK sejak 2015 ini sekarang digugat di praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Penggugat adalah Ibrahim Salim, tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu alasan praperadilan, Ibrahim menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang menghitung kerugian negara. 

"Tentu alasan itu tidak tepat, karena baik putusan MK atau sejumlah putusan kasus korupsi, termasuk yang ditangani KPK, perhitungan kerugian negara oleh BPKP tetap dipertimbangkan dan diterima oleh hakim," kata Febri.

Untuk itu, KPK memfasilitasi pemberian keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP. Ahli yang akan dihadirkan adalah Najmatuzzahrah, pelaksana tugas Kepala Auditorat di AUI BPK.

Kemudian, Usadani, dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

"Ini menjadi salah satu bukti pelaksanaan tugas korsup berjalan. Jika ada pihak-pihak yang mengatakan KPK, Polri dan Kejaksaan berjalan sendiri, maka itu tidak benar," jelas Febri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER