Categories: NASIONAL

Bedah Polemik Perppu Ormas, Komisi II Hadirkan Para Tokoh dan Pakar

MONITOR, Jakarta – Ada kontroversi yang terjadi terkait dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ormas ditengah-tengah masyarakat, yakni ada pihak yang menerima dan ada pihak yang menolak, dan ada juga yang ditengah-tengah.  

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Rabu (18/10) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Komisi II mengundang para ahli dan pakar hukum yakni Profesor Azyumardi Azra, Profesor Yusril Ihza Mahendra, DR. Irman Putra Sidin, DR. Refli Harun, dan DR. Fitra Arsil.

“Tujuan mengundang para ahli dan pakar hukum tersebut adalah karena Komisi II DPR ingin meyakinkan kepada masyarakat, khususnya kepada fraksi-fraksi bahwa kalaupun pendapat akhirnya disepakati atau ditolak oleh DPR, itu adalah hasil dari masukan dari berbagai pihak,” jelas Zainudin Amali.

Ia juga mengatakan, Komisi II telah berkeliling ke berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, yang menurutnya hal itu merupakan representase dari jumlah penduduk yang besar, dan juga berbagai ragam yang ada di tiga provinsi itu.

“Itulah sebabnya kami berkunjung kesana dan telah mendapatkan masukan. Nanti tinggal terserah kepada fraksi-fraksi tentang masukan yang mereka dapatkan dari berbagai pihak itu akan seperti apa ujungnya,” ujarnya.

Politisi Golkar ini menyatakan bahwa pembahasan Perppu berbeda dengan pembahasan Undang-Undang. Di Perppu Komisi II hanya punya dua pilihan yaitu menerima atau menolak. Sehingga sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak itulah Komisi II DPR mengundang berbagai pihak, ormas, pakar, dan akademisi ataupun tokoh masyarakat yang dianggap bisa memberikan pikiran dan pendapatnya untuk Perppu tersebut.

Sehingga masukan kepada fraksi-fraksi akan menjadi lengkap, dan tidak dianggap sebagai semata-mata sebagai keinginan DPR  atau fraksi-fraksi saja. “Kita akan semaksimal mungkin. Dengan waktu yang ada, kita akan gunakan untuk mendengarkan berbagai masukan itu,” tandasnya.

Kalau nantinya fraksi-fraksi di Komisi II masih berbeda pandangan dan pendapatnya, maka tentu harus diputuskan dalam rapat Paripurna. “Tetapi kalau di Komisi II sudah mendapatkan kata sepakat, baik menerima ataupun menolak, maka tentu saya sebagai Ketua Komisi akan melaporkan hasilnya ke Paripurna,” pungkasnya.

Recent Posts

Puan Sebut DPR Akan Cermati Dulu Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR belum mengambil sikap terkait putusan…

4 jam yang lalu

UIN Bandung dan Denny JA Foundation Gelar Pelatihan Penulisan Puisi Esai

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkaya literasi dan ekspresi keilmuan mahasiswa serta dosen, Forum Mahasiswa…

6 jam yang lalu

Puan Desak Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Ditahan di Myanmar, Cari dan Evakuasi!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Pemerintah untuk menjamin keselamatan seorang konten…

6 jam yang lalu

Ombudsman Apresiasi Kementan Stabilkan Harga Ayam Hidup

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) atas upaya yang…

6 jam yang lalu

Kata Puan soal Surat Pemakzulan Gibran, DPR Akan Proses Sesuai Mekanisme

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum menerima surat pemakzulan Wakil Presiden…

7 jam yang lalu

Kemenperin Optimis Industri Mamin Kuasai Produk Halal di Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi besar dalam mengoptimalkan peluang industri halal pada sektor makanan…

10 jam yang lalu