Categories: NASIONAL

Bedah Polemik Perppu Ormas, Komisi II Hadirkan Para Tokoh dan Pakar

MONITOR, Jakarta – Ada kontroversi yang terjadi terkait dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ormas ditengah-tengah masyarakat, yakni ada pihak yang menerima dan ada pihak yang menolak, dan ada juga yang ditengah-tengah.  

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Rabu (18/10) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Komisi II mengundang para ahli dan pakar hukum yakni Profesor Azyumardi Azra, Profesor Yusril Ihza Mahendra, DR. Irman Putra Sidin, DR. Refli Harun, dan DR. Fitra Arsil.

“Tujuan mengundang para ahli dan pakar hukum tersebut adalah karena Komisi II DPR ingin meyakinkan kepada masyarakat, khususnya kepada fraksi-fraksi bahwa kalaupun pendapat akhirnya disepakati atau ditolak oleh DPR, itu adalah hasil dari masukan dari berbagai pihak,” jelas Zainudin Amali.

Ia juga mengatakan, Komisi II telah berkeliling ke berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, yang menurutnya hal itu merupakan representase dari jumlah penduduk yang besar, dan juga berbagai ragam yang ada di tiga provinsi itu.

“Itulah sebabnya kami berkunjung kesana dan telah mendapatkan masukan. Nanti tinggal terserah kepada fraksi-fraksi tentang masukan yang mereka dapatkan dari berbagai pihak itu akan seperti apa ujungnya,” ujarnya.

Politisi Golkar ini menyatakan bahwa pembahasan Perppu berbeda dengan pembahasan Undang-Undang. Di Perppu Komisi II hanya punya dua pilihan yaitu menerima atau menolak. Sehingga sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak itulah Komisi II DPR mengundang berbagai pihak, ormas, pakar, dan akademisi ataupun tokoh masyarakat yang dianggap bisa memberikan pikiran dan pendapatnya untuk Perppu tersebut.

Sehingga masukan kepada fraksi-fraksi akan menjadi lengkap, dan tidak dianggap sebagai semata-mata sebagai keinginan DPR  atau fraksi-fraksi saja. “Kita akan semaksimal mungkin. Dengan waktu yang ada, kita akan gunakan untuk mendengarkan berbagai masukan itu,” tandasnya.

Kalau nantinya fraksi-fraksi di Komisi II masih berbeda pandangan dan pendapatnya, maka tentu harus diputuskan dalam rapat Paripurna. “Tetapi kalau di Komisi II sudah mendapatkan kata sepakat, baik menerima ataupun menolak, maka tentu saya sebagai Ketua Komisi akan melaporkan hasilnya ke Paripurna,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat awal  Ramadan 1447 Hijriah pada 17…

2 jam yang lalu

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara dan Huntap di Tapanuli Selatan

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua…

6 jam yang lalu

Tekan Impor, Kemenperin Fokus Bangun Ekosistem Desain Chip Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat fondasi pengembangan industri semikonduktor nasional sebagai bagian…

9 jam yang lalu

Kementerian UMKM Raih Predikat Tertinggi dari Ombudsman RI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan…

12 jam yang lalu

DPR Dukung Sensus Ekonomi 2026 demi Akurasi Data Nasional

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mendukung penuh pelaksanaan…

13 jam yang lalu

Perkuat Skill ASN, Kemenag Hadirkan Pelatihan Humas di MOOC Pintar

MONITOR, Jakarta - Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) bersama Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan…

15 jam yang lalu