Sabtu, 20 April, 2024

Bahas Perppu Ormas, DPR Hadirkan 22 Ormas

MONITOR, Jakarta – Komisi II DPR RI tengah melanjutkan  pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). Sejumlah Ormas, diantaranya Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah segera diminta pendapatnya ihwal perppu tersebut.

"Hari ini kita mulai lagi (pembahasan). Kita akan panggil para pakar dan Ormas. Ada Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan sebagiannya," kata anggota Komisi II Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/10).

Yandri menuturkan, selain kedua Ormas tersebut, sejumlah 22 Ormas yang pro maupun kontra terhadap Perppu ini dihadirkan dalam rapat di Komisi II DPR RI. Selain itu, turut diundang dan dimintai pendapat 18 pakar dari akademisi.

"Mulai pukul 15.00 WIB para pakar, sore baru mulai dari Ormas, banyak yang kita panggil," kata legislator yang asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

- Advertisement -

Yandri juga memastikan pembahasan Perppu Ormas akan dibahas lebih lanjut dengan batasan waktu hingga 24 sampai 27 Oktober 2017.

Keputusan melanjutkan itu, sambung Yandri, merupakan buah kesepakatan para Fraksi di Komisi II DPR RI.

"Fraksi menilai setuju atau tidak untuk dibahas. Semua fraksi setuju dilanjutkan pembahasannya. Pembahasan pendapat terakhir akan dibahas 24 paling lambat 27 Oktober," tuturnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER