Disetujui Pemerintah, RUU PPMI Tinggal Menanti Ketukan Palu

MONITOR, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku telah menyepakati bersama aturan tentang perlindungan pekerja Indonesia yang berada atau bekerja di luar negeri. Hal ini disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfisz.

"Tadi malam sudah disepakati antara Pemerintah dan DPR terkait RUU PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk disahkan pada Rapat Paripurna tanggal 25 Oktober nanti," ujar Irgan Chairul kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/10).

Menurutnya, hasil Kesepakatan itu didapat karena merupakan buah kerja keras dan keuletan semua fraksi di DPR selama kurun waktu 7 tahun ini.

Kendati demikian, sambung Irgan, selama merevisi UU no 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, ternyata banyak didapat kemajuan yang cukup signifikan.

- Advertisement -

"Pertama, pembatasan peran swasta atau PJTKI. Kedua, adanya pendidikan vokasi dan keterampilan melalui BLK. Ketiga, sistem penyediaan layanan terpadu satu atap. Keempat, perlindungan bagi anggota keluarga. Kelima, peran Pemda dari desa hingga propinsi. Keenam, jaminan hak-hak termasuk hak berserikat. Ketujuh, adanya asuransi BPJS. Kedelapan, adanya sanksi pidana yang memiliki efek jera terutama bagi pejabat," ungkap Irgan.

Politisi Partai Persatuan Pembangungan (PPP) itu berharap, dengan adanya peraturan ini yang dalam hitungan hari kedepan akan segera disahkan menjadi UU, nasib para pahlawan devisa akan semakin baik.

"Semoga tenaga kerja Indonesia yang bekerja di LN dan mencari penghidupan di LN semakin terlindungi, terpenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana Warga Negara lainnya yang mendiaspora, semoga pada rapat Paripurna berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh Fraksi di DPR RI," tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER