MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan besaran vonis hukuman yang diterima Buni Yani dipertimbangkan atas kasus berkaitan sebelumnya yang menyangkut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Buni Yani, tersangka kasus ujaran kebencian divonis dua tahun penjara. Sama halnya dengan Ahok, suami Veronica Tan itu menerima ganjaran hukuman atas ucapannya yang diduga menistakan agama, sebanyak dua tahun penjara.
"Saya sampaikan untuk kasus Buni Yani, JPU telah mengajukan tuntutan pidana selama dua tahun penjara. Pertimbangannya untuk keseimbangan karena bagaimanapun kasus ini tidak bisa dilepaskan kasus lain sebelumnya," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
Mantan politisi Nasdem ini menegaskan, kasus yang menimpa Ahok dan Buni Yani ini memiliki keseimbangan. Jadi, untuk menjatuhkan vonis hukuman maka kedua kasus tersebut juga menjadi bahan pertimbangan.
"Kita mengacu ada teori sebab akibat bahwa kasus yang satu tak akan terjadi kalau tidak ada kasus yang lainnya," tegas Prasetyo.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menerima penghargaan _“The…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Muhammad…
MONITOR, Jakarta — Menjelang berakhirnya Program Magang Nasional Batch 2 pada 23 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan menuju Arab…
MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman berkolaborasi dengan Menteri…