Jumat, 19 April, 2024

Terkait Kisruh PPP, Ini Pesan Arsul untuk Djan Faridz

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani meminta Djan Faridz membaca kembali secara cermat aturan perundang-undangan yang ada dan meneliti kembali seluruh dokumen terkait dengan persoalan PPP.

Disusul dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang telah menolak gugatan TUN Djan Faridz atas SK Menkumham terkait dengan kepengurusan PPP.

"Penolakan gugatan ini seiring dengan penolakan Mahkamah Konsitusi (MK) atas tiga permohonan DF dan kelompoknya terkait dengan uji materi pasal tentang pengesahan kepengurusan partai dalam UU Parpol dan UU Pilkada," ujar Arsul Sani di Jakarta, Selasa (10/10).

Arsul menambahkan, selama ini apa yang digembar-gemborkan Djan Faridz bahwa Menkumham tidak melaksanakan Putusan MA dalam perkara kasasi TUN No. 504/2015, tidaklah benar.

- Advertisement -

Ia menyatakan, Menkumham sudah mencabut SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. "Menkumham telah melaksanakan putusan kasasi TUN tersebut dengan mencabut SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang diperintahkan dalam Putusan tersebut," tutur Arsul.

"Lalu mengembalikan SK Kepengurusan PPP kepada kepengurusan hasil Muktamar Bandung yang dipimpin oleh Suryadharma Ali dan Romahurmuziy yang kemudian menyelenggarakan Muktamar Pondok Gede April 2016," terang Anggota Komisi III DPR RI itu.

Atas hal tersebut, Anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Tengah itu mempertanyakan kenapa tidak menerbitkan SK bagi kepengurusan Djan Faridz. Malah mengembalikan SK kepengurusan PPP kepasa M. Romahurmuziy.

"karena satu, Putusan kasasi MA-nya tidak memerintahkan demikian,
kedua permohonan pengesahan kepengurusan Djan Faridz tidak memenuhi syarat administratif, antara lain karena akta notaris yg Djan Faridz mohonkan sudah dirubah oleh Djan Faridz sendiri," tandas Arsul Sani.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER