Jumat, 19 April, 2024

Di Tahun 2017, Kasus Anak Terbilang Masih Cukup Tinggi

MONITOR, Bogor – Sepanjang tahun 2016, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menangani sebanyak 360 kasus anak. Kasus tersebut mencakup anak sebagai korban trafficking, korban prostitusi, korban eksploitasi kerja hingga dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial.

Hal ini dikemukakan oleh Komisioner Bidang Trafficking Ai Maryati Sholihah. Dia menyatakan, KPAI mencatat jumlah anak sebagai korban prostitusi pada tahun 2016 mencapai 112 kasus.

Selanjutnya, kasus anak sebagai korban eksploitasi sebanyak 87 kasus dan kasus anak sebagai korban perdagangan sebanyak 72 kasus. Terakhir, lanjut Ai Maryati, kasus anak sebagai korban eksploitasi seks komersial sebanyak 69 kasus.

Sementara dibandingkan tahun 2017 ini, Ai Maryati menyatakan jumlah anak sebagai korban prostitusi masih cukup tinggi, yaitu sebanyak 83 orang. Selanjutnya adalah anak sebagai korban eksploitasi pekerja sebanyak 76 kasus.

- Advertisement -

"Sedangkan anak sebagai eksploitasi seks komersial sebanyak 66 kasus dan anak sebagai korban trafficking sebanyak 31 kasus," ungkapnya.

Terkait hal ini, Ai Maryati menyatakan perlu adanya penanganan terbaik untuk anak guna menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang mereka.

"Hal itu sudah dipertegas dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang," terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER