Kamis, 28 Maret, 2024

Dinilai Mengancam Hak Berekspresi, Insan Pers Diminta Turut Kawal RUU KUHP

MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai mengancam kebebasan pers. Hal itu diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI) dan AJI Jakarta dalam pernyataan pers, Senin (9/10).

Pembahasann RUU tersebut telah dilakukan Panitia Kerja RUU KUHP Komisi III DPR RI selama 2 tahun terakhir. Sebgaian besar Buku I dan II telah selesai dibahas Oktober 2017 ini.

Sementara tim pemerintah sedang menelaah kembali pasal-pasal RUU KUHP melalui proofreader yang terdiri dari beberapa akedemisi ahli hukum pidana yang dijadwalkan hari ini. Kemudian tim pemerintah akan menyampaikan hasil proofreadnya kepada Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) pilihan anggota Panja RUU KUHP Komisi III.

Sementara dari pasal-pasal yang sudah selesai dibahas terdapat didalamnya pasal mengenai Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan atau cintempt of court Pasal 328 dan 329 RUU KUHP yang dianggap berpotensi mengancam pers dan berekspresi yang sudah dijamin oleh konstitusi.

- Advertisement -

"Pemerintah menyatakan bahwa Pasal 328 RUU KUHP diadopsi dari Pasal 217 KUHP. Namun disaat yang sama, pemerintah justru tidak konsisten karena kemudan menyebutkan bahwa Pasal 328 tidak hanya ditujukan untuk kondisi dalam ruang sidang sebagaimana pengaturan Pasal 217, melainkan juga berlaku dalam seluruh proses peradilan dari penyidikan sampai dengan pengadilan," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Imam D Nugroho dalam siaran pers tersebut.

"Di lain hal pemerintah dan DPR tidak menyadari atau tidak sama sekali membahas mengenai perbedaan ancaman pidana yang sangat jauh, yaitu tiga minggu dalam pasal 217 menjadi 5 tahun dalam Pasal 328," tambahnya.

Dalam Pasal 329 RUU KUHP disebutkan, pidana paling lama lima thun atau pidana denda paling banyak kategori IV begi orang yang melawan hukum; c. Menghina hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau d. Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Pasal RUU KUHP tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana dalam pasal 4 UU Pers berbunyi 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Dalam pasal 329 huruf c, diatur mengenai penghinaan terhadap hakim dan integritas hakim. Frasa integritas hakim kemungkinan besar akan menimbulkan multi tafsir dan menjadi 'pasal karet' sehingga berpotensi menyasar siapa saja yang mencoba mengkritisi hakim," tandasnya.

Pihaknya melihat, pengaturan secara khusus mengenai Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan atau contempt of court dalam RUU KUHP seharusnya tidak diperlukan. Hal itu disebabkan karena dalam sistem peradilan yang dianut Indonesia, hakim memiliki kekuasaan yang besar dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. "Sehingga apabila terdapat ketentuan mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan (contempt of court) dalam RUU KUHP, dikhawatirkan akan semakin memperkuat kedudukan hakim dalam proses peradilan. Akibatnya, tidak ada satu lembaga atau kekuasaan pun yang dapat melakukan kontrol terhadap kinerja para hakim dalam menjalankan tugasnya," terangnya.

Pers Akan Menjadi Sasaran "Empuk"

Sejalan dengan hal itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin mengatakan, kondisi tersebut bisa sangat berbahaya karena pasal-pasal yang ada dalam contempt of court sangat berpotensi menlanggar kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia. 

"Misalnya saja larangan untuk mempublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan. Tidak ada ukuran yang jelas dan indikator bagaimana hakim bisa terpengaruhi dengan publikasi yang dimaksud, pun begitu sesungguhnya sudah ada pranata Dewan Pers yang bisa mengadili masalah pers sehingga tidak perlu ada hukum pidana," tandas Nawawi.

Untuk itu pihak nya prihatin dan menyerukan kepada masyarakat, khususnya kepada insan pers untuk memantau aktif dan memberikan kepada Timsus dan Timsin atau meminta DPR RI dan Pemerintah mempertimbangkan ulang ketentuan-ketentuan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia khususnya hak berekspresi dan kemerdekaan pers.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER