Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Komnas HAM minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penggerebekan Pesta Gay

MONITOR, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar prostitusi dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki, di salah satu tempat SPA di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Sebanyak 51 orang ditangkap, kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (7/10/2017).

Atas pengungkapan kegiatan menyimpang tersebut Publik mengapresiasi kinerja kepolisian yang kembali berhasil membongkar praktik prostitusi sesama jenis. Namun meski demikian, Komnas HAM meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

"Polisi harus menuntaskan kasus tersebut, tidak hanya pelakunya, tetapi juga penyelenggara dan pemilik usaha tersebut. Perilaku menyimpang itu di samping bertententangan dengan hukum nasional, juga tidak sesuai dengan HAM Pancasila, HAM ysng adil dan beradab," ujar Komisioner Komnas HAM Manager Nasution dalam siaran pers, Minggu (8/10).

Polisi lanjut Manager juga harus menyelidiki adanya importasi perilaku menyimpang. Pasalnya LGBT merupakan isu global sehingga bukan tidak mungkin itu strategi global untuk merusak keadaban Indonesia.

"Ini adalah proxi. Apalagi seperti dijelaskan Argo, dari 51 orang yang ditangkap, ada tujuh warga negara asing. Di antaranya empat orang warga negara Tiongkok, satu orang warga negara Singapura, satu orang warga negara Thailand, dan satu orang warga negara Malaysia," ungkapnya. 

Manager menambahkan,  dalam memproses pelaku, penyelenggara, pengusaha prostitusi sesama jenis tersebut tentu harus sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan HAM Indonesia, sila kedua Pancasila, HAM yang adil dan beradab.

"Penanganan LGBT di Indonesia harus konprehensif. Bagi korban, negara harus hadir menyiapkan program untuk membantu agar mereka mampu keluar dari lingkaran perilaku seks menyimpang. Bagi siapa pun yang mengkampanyekan perilaku menyimpang itu kepada warga negara apalagi kepada anak-anak dan remaja, perlu penegakan hukum yang tegas. Sedangkan bagi pengusaha atau siapa pun yang memfasilitasi bagi terselenggaranya prostitusi sesama jenis itu juga perlu penegakan hukum yang tegas," tegasnya. 

Komnas HAM berharap Negara, pemerintah khususnya, wajib hukumnya hadir memastikan bahwa hal yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang.

"Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga Indonesia harus secara bersama-sama meningkatkan kesadaran hukum, regiulitas dan ketahanan keluarga Indonesia. Sehingga keluarga Indonesia memiliki imunitas untuk menangkal kampanye-kampanye perilaku menyimpang yang mengintervensi keluarga Indonesia," pungkasnya. 

Recent Posts

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

9 jam yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

9 jam yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

16 jam yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

19 jam yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

1 hari yang lalu

Momentum Muktamar NU ke-35, HEBITREN Buka Jalan Investasi Peternakan Berbasis Pesantren

MONITOR, JOMBANG - Momentum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,…

1 hari yang lalu