Jumat, 19 April, 2024

Presiden Groundbreaking Proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan di Banten

MONITOR, Banten – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendampingi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melakukan Groundbreaking Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7, 9, dan 10 dengan total Kapasitas 4.000 Megawatt/MW.

Kemudian dilanjutkan Peresmian PLTU IPP Banten kapasitas 660 MW dan Peninjauan Pembangunan Coal Terminal 20 Juta Ton di Provinsi Banten. Secara keseluruhan, kedua proyek ini bernilai sekitar US$6,015 miliar.

"Proyek PLTU Jawa 7, 9, dan 10 dan PLTU IPP Banten merupakan salah satu proyek yang masuk ke dalam program 35.000 MW. Sementara pembangunan Coal Terminal 20 Juta Ton merupakan salah satu sarana pendukung untuk memperkuat dan mengefektifkan rantai pasok batubara untuk PLTU pada wilayah Jawa Bagian Barat," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam siaran persnya, Kamis (5/10).

Dadan menjelaskan, PLTU Jawa 7 (Kapasitas 2 X 1.000 MW) direncanakan beroperasi pada tahun 2020 dengan harga jual ke PLN sebesar 4,21 sen USD/kWh. Pengadaan proyek ini menggunakan skema bisnis Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT) selama 25 tahun. Dengan nilai investasi sebesar US$1,88 miliar, PLTU Jawa 7 menggunakan teknologi Ultra Super Critical Boiler yang berbahan bakar batubara kalori rendah (4.000 – 4.600 kkal/kg Ash Received). Jenis pembangkit ini dipilih karena memiliki efisiensi yang tinggi dan lebih ramah lingkungan.

- Advertisement -

"PLTU Jawa 7 Unit 1 diperkirakan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada awal April 2020 dan Unit 2 diperkirakan COD pada awal Oktober 2020," jelas Dadan.

Sedangkan PLTU Jawa 9 & 10 (kapasitas 2×1.000 MW) merupakan IPP yang dibangun bersebelahan dengan PLTU Suralaya 1 – 8 di Suralaya, Provinsi Banten. Nilai invetasi proyek ini mencapai sekitar US$3 milyar dengan menggunakan skema penugasan PLN kepada Anak Perusahaan yaitu PT Indonesia Power sesuai Perpres No. 19 Tahun 2017. Pengadaan proyek ini menggunakan skema bisnis BOOT. PLTU ini Menggunakan teknologi ultra supercritical yang ramah lingkungan dan memberikan efisiensi konversi energi yang lebih tinggi daripada teknologi konvensional PLTU sebelumnya.

"Diperkirakan PLTU 9 & 10 COD pada tahun 2022 dengan kontrak sepanjang 25 tahun dan dengan Biaya Pokok Produksi (BPP) sebesar 5,1 cent/kWh," jelasnya.

Lebih lanjut Dadang menjelaskan, PLTU Banten 660 MW adalah IPP yang bernama PT Lestari Banten Energi dengan kapasitas 660 MW, dengan kontrak penjualan ke PLN sebesar 600 MW. Pengadaan proyek ini menggunakan skema BOOT selama 25 tahun. PLTU ini menggunakan teknologi supercritical boiler dan telah berproduksi sejak Maret 2017 dengan kontrak sepanjang 25 tahun. Harga jual ke PLN sebesar 5,99 cent/kWh. Nilai investasi PLTU Banten 660 MW ini adalah sebesar US$990 juta.

Terminal Batubara (Coal Terminal) dibangun untuk memperkuat dan mengefektifkan rantai pasok batubara, untuk PLTU di wilayah Jawa Bagian Barat. Terminal Batubara ini dibangun oleh anak perusahaan PLN yaitu PT. PLN Batubara dengan Gama Coorp dapat memberikan kontribusi sebagai terminal penghubung dengan kapasitas 20 Juta Ton. Lokasi Terminal Batubara bersebelahan dengan PLTU Jawa 7 dengan target untuk dapat beroperasi secara komersial bersamaan dengan kebutuhan PLTU Jawa 7.

"Proyek-Proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat khususnya wilayah Banten dan Indonesia pada umumnya serta dapat mengefisienkan biaya pembangkitan listrik agar lebih terjangkau oleh masyarakat," imbuh Dadan.

Sebagai informasi untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik dan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW, Pemerintah telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2017, yang merupakan Perubahan Perpres Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pembangunan Infrastruktur Ketenaga listrikan.

Perpres ini memberikan jaminan kepada dunia usaha bahwa Pemerintah terus berkomitmen mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan non perizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta penyelesaian permasalahan lainnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER