Kamis, 28 Maret, 2024

Menangi Praperadilan, Setya Novanto Kembali Diincar KPK

MONITOR, Jakarta – Usai memenangkan praperadilan beberapa wkatu lalu, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabarnya, lembaga anti rasuah ini akan mengajukann sprindik baru untuk Novanto.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku pihaknya masih terus mempelajari putusan praperadilan atas kasus mega proyek e-KTP itu.

"Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," ujar Saut Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/10).

Namun untuk kali kedua, kata Saut, KPK tak ingin terburu-buru menetapkan status tersangka pada Politikus dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Saut menjelaskan, KPK masih harus mempelajari putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Setya Novanto.

- Advertisement -

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK tidak memiliki batasan waktu satu bulan untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"‎Tidak benar ada batasan satu bulan, yang pasti kami sekarang masih mempelajari lebih lanjut. Langkah-langkah hukum tentu akan kita lakukan, tapi sepanjang sesuai dengang aturan yang berlaku," kata Febri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER