Jumat, 29 Maret, 2024

KPK kembali Periksa 4 Saksi Terkait e-KTP

MONITOR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/10).

Empat saksi yang akan diperiksa itu, yakni komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Evi Andi Noor Halim, Melyanawati, dan Marieta.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami terkait aspek pengadaan dan transaksi keuangan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

- Advertisement -

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada Rabu (27/9) lalu.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

"Indikasi perbuatan yang dilakukan oleh Anang Sugiana Sudihardjo sebagai bagian juga dari perusahaan yang mengikuti proses lelang tersebut," tuturnya.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER