Fahri Bantah Ada Anggota DPR Terima Bancakan Korupsi e-KTP

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah ucapan KPK yang menyebutkan ada anggota DPR menerima bancakan korupsi e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun. Setelah mempelajari kasus tersebut, Fahri menilai pernyataan KPK adalah suatu kebohongan.

"Misalnya dia bilang Rp 2,3 triliun dipakai bancakan di DPR. Mana? Tidak ada. Bohong itu. Terus katanya ada anggota DPR yang kembaliin, itu siapa yang kembaliin?" ujar Fahri Hamzah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/10).

Meski demikian, Fahri mengakui ada mantan anggota DPR yang telah mengembalikan dana yakni Jafar Hafsah yang didapat dari mantan Bendahara Umum Demokrat, yang saat ini ditetapkan tersangka atas kasus Hambalang M Nazarudin. "Tapi belum tentu itu uang e-KTP," jelas Fahri.

Terkait pengembalian dana bancakan proyek e-KTP, Fahri menyatakan para anggota dewan yang terlibat bisa saja terseret sebagai tersangka lantaran mereka ikut menikmati dana tersebut.

- Advertisement -

"Tiba-tiba kembaliin uang ke KPK. Siapa orang itu? Kenapa orang itu enggak jadi tersangka? Dia sudah nikmatin uang, paling tidak bunganya selama tujuh tahun. Kenapa dia enggak jadi tersangka? Kenapa yang belum jelas terima uang, dikoyak-koyak setiap hari," tutur Fahri.

Tindakan itu, menurut Fahri seperti dipaksakan untuk diterima. Meski pengusutan korupsi di KPK banyak kejanggalan. "Dan kita dipaksa menerima, logika konyol ini. KPK ini sebenarnya kekonyolan yang sudah kadung kita benarkan. Ini yang membuat nalar publik rusak," tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER