Kamis, 25 April, 2024

Peraturan Menteri Pertanian tentang Peredaran dan Penyediaan Susu

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Dengan Permentan tersebut, Pemerintah berharap kebutuhan protein asal ternak dapat dipenuhi dengen terciptanya iklim usaha yang kondusif khususnya kepastian usaha bagi peternak sapi perah, serta kepastian ketersediaan bahan baku industri.

“Permentan Nomor 26 tahun 2017 ini diterbitkan dengan tujuan untuk memenuhi penyediaan pangan, khususnya kebutuhan protein hewani untuk kesehatan dan kecerdasan masyarakat. Selain itu juga untuk mewujudkan kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan peternak”, ujar Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita, Kamis (28/9).

“Penyusunan Permentan ini telah melibatkan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kemenperin, Kemenkop dan UMKM, akademisi, Asosiasi Peternak Sapi Perah (APSPI), GKSI dan Tim Pendamping Nilai Tambah dan Daya Saing (NTDS) Ditjen PKH”, tambahnya.

- Advertisement -

I Ketut menjelaskan, penyusunan Permentan No 26 tahun 2017 dilatarbelakangi karena produksi susu nasional yang semakin menurun dan tidak adanya kebijakan tentang persusuan semenjak diberlakukannya Inpres No. 4/1998. 

Lebih lanjut diungkapkannya, setelah belasan tahun tidak ada regulasi baru di bidang persusuan, Permentan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan produksi di sektor hulu dan meningkatkan kerja sama antar pelaku usaha di sektor hilir.

“Kita berharap dengan upaya ini, kedepannya akan dapat mendorong peternak agar usahanya dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih profesional, sehingga dapat meningkatkan produksi susu segar yang berkualitas. Hal tersebut tentunya akan sekaligus memberikan kepastian pasokan bahan baku yang memenuhi kualitas bagi pelaku usaha yang melakukan pengolahan susu”, terangnya.

Seperti diketahui berdasarkan data Outlook Susu Kementerian Pertanian tahun 2016, Kebutuhan Susu Nasional tercatat 3,8 juta ton (setara susu segar) dengan pasokan Susu Dalam Negeri 852 ribu ton (22,45%) dan Importasi 2,95 juta ton (77,55%) dalam bentuk Skim Milk Powder, Whole Milk Powder, Anhydrous Milk Fat, Butter Milk Powder.

Populasi sapi perah laktasi di Tahun 2016 tercatat sebanyak 267 ribu ekor dari total populasi sapi perah sebanyak 533 ribu ekor dan mayoritas 98,96% berada di Pulau Jawa dengan trend pertumbuhan menurun (Statistik Peternakan, 2016). Sedangkan produktivitas susu rata-rata 12 liter/ekor/hari. 

Namun demikian angka konsumsi susu penduduk Indonesia baru mencapai 12,10 liter/kapita/tahun dengan terbesar berupa susu kental manis sebesar 43%.

Dikatakan I Ketut, inti dari Permentan Nomor 26 tahun 2017 meliputi: (1). Penyediaan, (2). Peredaran SSDN (Susu Segar Dalam Negeri), (3). Kemitraan yang lebih baik dalam seluruh siklusnya, termasuk Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan.

Selanjutnya dijelaskan, dalam penyediaan diatur tentang upaya peningkatan produksi SSDN melalui peningkatan produktivitas, peningkatan populasi sapi perah dan peningkatan kualitas susu. Khususnya untuk penyediaan susu dari luar negeri akan diatur dalam Permentan tersendiri. 

Sedangkan dalam Peredaran SSDN, diatur tentang pelaku usaha yang mengedarkan SSDN, mutu SSDN sesuai SNI (minimal uji organoleptik normal, uji alkohol negatif dan residu antibiotik negatif), serta klasifikasi mutu SSDN yang dikaitkan dengan komponen harga produksi (biaya pokok, handling cost dan profit peternak).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER