Categories: NASIONAL

Komisi XI Tolak Biaya Transaksi Top Up e-Money

MONITOR, Jakarta – Rencana Bank Indonesia (BI) mengenakan biaya transaksi top-up uang elektronik (e-Money) sekitar Rp1.500 – Rp2.000 menuai reaksi yang beragam dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan.

Heri menuturkan wacana top up e-money yang akan diberlakukan pihak Bank Indonesia hanya akan menambah beban masyarakat kedepannya.

"Pengenaan top up tersebut kontra-produktif dengan semangat Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) menuju cashless society yang bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang transparan, efisien, minim risiko, aman dan terhindar dari tipu-tipu," ujar Heri Gunawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9).

Meski penggunaan e-Money lebih murah, namun Politisi Gerindra ini menilai seharusnya BI mampu meminimalisir potensi pungutan fee dari setiap isi ulang e-money.

"Tapi, Kalau ada biaya top up justru bisa jadi blunder yang berujung pada distrust. Sebab, masyarakat yang mustinya mendapat insentif dari kelebihan-kelebihan e-money, justru mendapat disinsentif. Jelas, itu tidak elok," ungkap Heri.

Terlebih aturan tersebut, menurut Heri, bisa jadi pintu masuk BI memfasilitasi animo masyarakat yang makin aktif menggunakan e-money dalam rangka mewujudkan visi besar cashless society itu.

Sementara diingatkannya, Jangan sampai masyarakat sampai berpikir bahwa ini jadi semacam 'alat' perbankan untuk menarik dana dari masyarakat.

"Itu tak pantas, tidak elok. Perbankan itu adalah institusi dengan aset yang besar. Image itulah yang musti tetap dijaga. Jangan sampai rusak hanya gara-gara uang receh," sindirnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) akan merilis aturan pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik atau e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI), terkait rencana tersebut seluruh ruas tol di Indonesia wajib menggunakan transaksi nontunai, mulai Oktober tahun ini.

Pengenaan biaya top-up e-money disebut-sebut memberikan insentif kepada perbankan sehingga dapat memperbanyak infrastruktur dan  pembayaran uang elektronik. Untuk besaran biaya top-up yang akan diterapkan bank kepada konsumen sebesar Rp1.500 per transaksi.

Recent Posts

Rapim Kemenag DKI Jakarta, Kabiro SDM Sebut Kepemimpinan Level 5

MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…

11 jam yang lalu

Bebas OPTK, 188,7 Ton Cengkih Asal Natuna Berlayar ke Semarang

MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…

12 jam yang lalu

Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan hasil seleksi Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN)…

13 jam yang lalu

Takziah ke Keluarga Petugas Haji di Malang, Wamenhaj Apresiasi Dedikasi Cak Imin Tetap Bertugas di Tanah Suci

MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…

1 hari yang lalu

Komisi Kesehatan DPR Harap Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan…

1 hari yang lalu

Banyak Kasus Badal Haji Fiktif, DPR Dorong Digitalisasi Layanan dan Perketat Pengawasan Petugas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait…

1 hari yang lalu