MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan bahwa surat permintaan penundaan pemeriksaaan terhadap Setya Novanto muncul karena adanya aspirasi yang masuk.
Menurutnya dengan adanya aspirasi tersebut, Novanto langsung meneruskan surat itu ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
"Jadi begini, setiap surat masuk ke meja Sekjen lalu dipilah, untuk kemudian ditandatangani berdasarkan bidang, kemudian diteruskan (ke KPK). Memang semua surat yang diteruskan itu yang ngirim Sekjen (Ahmad Djuned)," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/9).
Ia menegaskan, pengiriman surat tersebut ke KPK tidak melanggar kode etik Anggota Dewan yang diatur dalam UU MD3. Sebab kata dia, surat tersebut dilayangkan dalam rangka adanya aspirasi.
"Enggak (menyalahi etika), itu kan cuma meneruskan surat dari aspirasi yang masuk," jelasnya.
Ketika disinggung soal ikut menandatangani surat penundaan tersebut seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia mengatakan "enggak." tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Kapal Negara (KN) Pulau Marore - 322 Bakamla RI di bawah komando…
MONITOR, Jakarta - Gerakan pencegahan penyakit malaria harus konsisten dilakukan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang…
MONITOR, Bekasi – Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Prof. Rokhmin Dahuri saat mengunjungi Eazy Farm…
MONITOR, Jakarta - Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Iran sepakat membangun kerjasama penguatan kerjasama…
MONITOR, Labuan Bajo - Komisi IV DPR RI dan Kementerian Pertanian RI mendukung destinasi wisata…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan bahwa Kelompok…