MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan bahwa surat permintaan penundaan pemeriksaaan terhadap Setya Novanto muncul karena adanya aspirasi yang masuk.
Menurutnya dengan adanya aspirasi tersebut, Novanto langsung meneruskan surat itu ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
"Jadi begini, setiap surat masuk ke meja Sekjen lalu dipilah, untuk kemudian ditandatangani berdasarkan bidang, kemudian diteruskan (ke KPK). Memang semua surat yang diteruskan itu yang ngirim Sekjen (Ahmad Djuned)," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/9).
Ia menegaskan, pengiriman surat tersebut ke KPK tidak melanggar kode etik Anggota Dewan yang diatur dalam UU MD3. Sebab kata dia, surat tersebut dilayangkan dalam rangka adanya aspirasi.
"Enggak (menyalahi etika), itu kan cuma meneruskan surat dari aspirasi yang masuk," jelasnya.
Ketika disinggung soal ikut menandatangani surat penundaan tersebut seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia mengatakan "enggak." tandasnya.
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam…
MONITOR, Jakarta – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Menteri Agama RI, Prof.…
MONITOR, Jakarta - Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB) menggelar Business Forum HA IPB…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menekankan keadilan pendidikan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat penegak hukum menindak tegas…
MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division memohon…