MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan bahwa surat permintaan penundaan pemeriksaaan terhadap Setya Novanto muncul karena adanya aspirasi yang masuk.
Menurutnya dengan adanya aspirasi tersebut, Novanto langsung meneruskan surat itu ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
"Jadi begini, setiap surat masuk ke meja Sekjen lalu dipilah, untuk kemudian ditandatangani berdasarkan bidang, kemudian diteruskan (ke KPK). Memang semua surat yang diteruskan itu yang ngirim Sekjen (Ahmad Djuned)," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/9).
Ia menegaskan, pengiriman surat tersebut ke KPK tidak melanggar kode etik Anggota Dewan yang diatur dalam UU MD3. Sebab kata dia, surat tersebut dilayangkan dalam rangka adanya aspirasi.
"Enggak (menyalahi etika), itu kan cuma meneruskan surat dari aspirasi yang masuk," jelasnya.
Ketika disinggung soal ikut menandatangani surat penundaan tersebut seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia mengatakan "enggak." tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti upaya petugas yang berhasil menggagalkan…
MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong perluasan pasar bagi…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III untuk…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Ibadah…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperkuat ekosistem usaha yang…