Jumat, 29 Maret, 2024

Menteri ESDM Saksikan Penandatanganan Jual Beli PPA EBT Antara 11 IPP dengan PT PLN

MONITOR, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyaksikan penandatanganan 11 (sebelas) Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) pembangkit dari energi terbarukan (EBT) antara PT PLN (Persero) dengan pengembang pembangkit tenaga listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dengan total kapasitas 291,4 MW

"Dengan penandatangan ini, merupakan salah satu bukti nyata dari upaya Pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, serta menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable," papar Jonan di hadapan para pengembang listrik swasta dan jajaran direksi PT PLN (Persero), Jumat (8/9)

Jonan melanjutkan, penandatangan PPA hari ini merupakan lanjutan penandatangan PPA pembangkit EBT yang dilakukan pada 2 Agustus 2017 dengan kapasitas 257,17 MW, sehingga dengan penandatangan PPA 11 proyek pada hari ini sebesar 291,4 MW maka total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PPA sebesar 548,57 MW (di luar kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi).

Menurutnya pemerintah senantiasa melakukan perbaikan agar pengembangan pembangkit EBT menjadi makin menarik, salah satunya melakukan revisi Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 dalam rangka mengoptimalkan BPP tenaga listrik EBT yang diharapkan berdampak pada tarif listrik yang terjangkau oleh masyarakat maupun tarif listrik yang kompetitif bagi dunia industri.

- Advertisement -

"11 proyek pembangkit EBT ini memiliki kisaran harga jual antara US$ 6,52/KWH – US$ 8,60/KWH, ada yang lebih rendah maupun sama dari nilai BPP, ini merupakan dukungan pemerintah untuk pengembangan listrik EBT" papar Menteri Jonan.

Hal ini sejalan dengan Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg. BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER