MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku tak mengetahui pimpinannya akan dilaporkan Pansus Hak Angket KPK ke Bareskrim Mabes Polri.
"Saya tidak tahu persis yang dipersoalkan apa terkait dengan rencana tersebut," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9) kemarin.
Sebelumnya dikabarkan, Komisi III DPR RI akan melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo atas tuduhan menghalangi proses penanganan kasus korupsi e-KTP.
Agus dianggap telah mengancam dan akan menjerat seluruh anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
Febri pun membenarkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor memang mengatur soal obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.
"Tapi saat ini belum bicara siapa yang melakukan obstruction of justice dan prosesnya sejauh mana. Tentu saja Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang KPK yang menjadi patokan kita," jelasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menyorti fakta adanya perbedaan pendapat (dissenting…
MONITOR, Jakarta - Dulur Cirebonan Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) menggelar acara Silaturahmi dan Halal…
MONITOR, Jakarta - Narasi kritis yang diangkat oleh koalisi partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin…
Monitor, Jakarta - Anggota DPR RI Fadli Zon berharap ke depannya pertanian di Indonesia bisa lebih…
MONITOR, Jakarta - Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan inisiatif…
MONITOR, Jakarta – Badan Karantina Indonesia dan Ministry for Primary Industries (MPI) Selandia Baru menggelar…