MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku tak mengetahui pimpinannya akan dilaporkan Pansus Hak Angket KPK ke Bareskrim Mabes Polri.
"Saya tidak tahu persis yang dipersoalkan apa terkait dengan rencana tersebut," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9) kemarin.
Sebelumnya dikabarkan, Komisi III DPR RI akan melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo atas tuduhan menghalangi proses penanganan kasus korupsi e-KTP.
Agus dianggap telah mengancam dan akan menjerat seluruh anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
Febri pun membenarkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor memang mengatur soal obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.
"Tapi saat ini belum bicara siapa yang melakukan obstruction of justice dan prosesnya sejauh mana. Tentu saja Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang KPK yang menjadi patokan kita," jelasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap…
MONITOR, Belarus - Hubungan industri antara Indonesia dan Belarus terus menunjukkan progres strategis di tengah…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan pentingnya kemampuan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan…
MONITOR, Tangerang – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan konsumsi protein hewani sebagai bagian dari strategi…