Categories: EKONOMIKEUANGAN

Kemenkeu Keluarkan Batasan Maksimal Defisit APBD dan Pinjaman Daerah 2018

MONITOR, Jakarta – Dengan pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Menteri Keuangan menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun, pada 25 Agustus 2017, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjam Daerah Tahun Anggaran 2018.

Dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, dalam PMK ini, Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2018. Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Sementara proyeksi PDB sebagaimana dimaksud merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2018.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, PMK ini menyebutkan, bahwa Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2018 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:

sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sangat tinggi; sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori tinggi; sebesar 4% (empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sedang; sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori rendah; dan sebesar 3% (tiga persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sangat rendah.

“Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah, Kategori Kapasitas Fiskal ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah untuk Tahun Anggaran 2018,” bunyi Pasal 3 ayat (2,3) PMK ini.

Adapun Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018, menurut PMK ini,  ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2018. Sedangkan Pinjaman Daerah sebagaimana termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

Recent Posts

100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1…

5 jam yang lalu

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja

MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…

1 hari yang lalu

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

1 hari yang lalu

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

2 hari yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

2 hari yang lalu