Jumat, 29 Maret, 2024

Ternyata Pemimpin KPK ‘Legowo’ ada Revisi UU KPK

MONITOR, Jakarta – Banyak pihak menilai ujung dari hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah revisi UU KPK. Namun setelah ditelisik lebih jauh, ternyata para pemimpin lembaga antirasuah itu sejatinya 'legowo' atau tidak menghalangi jika dilakukan revisi.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil, menurutnya pada prinsipnya lima pimpinan KPK sejak uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Desember 2015, tidak menolak adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Waktu fit and proper test KPK, lima orang ini memang tidak menghalang-halangi. Mereka juga, istilahnya, memberikan jalan untuk merevisi UU KPK dengan sejumlah argumentasi yang mereka sampaikan pada waktu itu," kata Nasir di Jakarta, Minggu (3/9).

Politisi PKS itu menambahkan, wacana revisi UU KPK sudah bergulir beberapa kali, namun setiap kali muncul selalu batal dilakukan. Hal tersebut karena banyak pihak menilai revisi UU akan melemahkan lembaga KPK dalam nemangani korupsi di Indonesia.

- Advertisement -

"Kekhawatiran ini yang kemudian di-blow up sedemikian rupa sehingga terbangun opini bahwa ini melemahkan KPK," Kata Nasir.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER