MONITOR, Jakarta – Sejak kelompok penyebar konten kebencian atau Saracen terciduk aparat kepolisian, para pihak yang pernah menggunakan jasa sindikat Saracen turut was-was.
Pasalnya, pihak yang turut menggunakan jasa kelompok tersebut bakal dikenakan sanksi pidana juga. Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
"Iyalah bisa dipidana, sekarang kan yang menggunakan saracen menyuruh melakukan sesuatu yang melanggar hukum, kan gitu," ujar Ari di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/9).
Dalam kasus tersebut, Ari menegaskan, polisi akan berupaya maksimal untuk mengusut pihak-pihak yang pernah terlibat dan menggunakan jasa kelompok Saracen.
"Kasus itu akan kita selesaikan sampai nol. Siapa yang pernah menggunakan (Saracen), dananya kalau memang ada siapa yang bayar, berapa dibayar, untuk apa," tegas Ari.
Perlu diketahui sebelumnya, polisi telah meringkus tiga tersangka sindikat Saracen, diantaranya JAS, MFT, dan SRN. Kelompok ini membanderol tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.
MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perubahan ketiga atas…
MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan Bursa Wirausaha Unggulan sebagai…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS)…
MONITOR, Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan rekening bernilai lebih dari…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah perlindungan terhadap peternak ayam petelur menyusul…