MONITOR, Jakarta – Sejak kelompok penyebar konten kebencian atau Saracen terciduk aparat kepolisian, para pihak yang pernah menggunakan jasa sindikat Saracen turut was-was.
Pasalnya, pihak yang turut menggunakan jasa kelompok tersebut bakal dikenakan sanksi pidana juga. Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
"Iyalah bisa dipidana, sekarang kan yang menggunakan saracen menyuruh melakukan sesuatu yang melanggar hukum, kan gitu," ujar Ari di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/9).
Dalam kasus tersebut, Ari menegaskan, polisi akan berupaya maksimal untuk mengusut pihak-pihak yang pernah terlibat dan menggunakan jasa kelompok Saracen.
"Kasus itu akan kita selesaikan sampai nol. Siapa yang pernah menggunakan (Saracen), dananya kalau memang ada siapa yang bayar, berapa dibayar, untuk apa," tegas Ari.
Perlu diketahui sebelumnya, polisi telah meringkus tiga tersangka sindikat Saracen, diantaranya JAS, MFT, dan SRN. Kelompok ini membanderol tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.
MONITOR, Jakarta – Visi pengembangan pariwisata berkelanjutan yang mengangkat nilai-nilai lokal Indonesia menjadi perhatian besar…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember…
MONITOR, Timika - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan…
MONITOR, Cirebon - Berbagai tantangan dan persoalan yang dialami bangsa Indonesia dinilai kian mengkhawatirkan dari…
MONITOR, Magelang - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi terus berkeliling ke berbagai…
MONITOR, Jakarta - Menjawab kebutuhan terhadap layanan keamanan digital yang terus meningkat di Indonesia, PT…