Categories: HUKUMNASIONAL

JPU Bacakan Tuntutan Kompensasi Korban Terorisme, ICJR: Ini Pertama di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi tuntutan kompensasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi korban terorisme dalam kasus bom Samarinda.Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (31/8) dengan agenda sidang membacakan tuntutan kepada terdakwa Juhanda Cs terkait kasus ledakan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Sengkotek.

"Ini merupakan tuntutan resmi pertama kompensasi yang diajukan dalam surat tuntutan di Indonesia. Sebelumnya jaksa hanya membacakan permohonan kompensasi dan tidak memasukkannya dalam tuntutan," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Supriyadi mencontohkan, dalam kasus Bom Thamrin, kompensasi dari sembilan korban sebesar Rp 1,3 milyar yang difasilitasi LPSK hanya dibacakan JPU bersamaan dengan tuntutan. 

"Dampaknya, majelis hakim tidak mempertimbangkan korban Bom Thamrin. Sedangkan pada Kasus JW Mariot JPU membacakan permohonan Kompensasi namun tidak memasukannya dalam tuntutan, namun Majelis Hakim justru mengabulkan permohonan kompensasi korban," terangnya.

Untuk diketahui, dalam sidang hari ini JPU membacakan Tuntutan Pembayaran Kompensasi kepada Korban sebesar Rp 1,479,535,400. Dalam tuntutan JPU meminta negara membayar kerugian untuk 7 orang korban yang mengklaim mengalami kerugian. Masing-masing korban yakni pertama sebesar Rp 128,565,000; korban kedua Rp 118,170,000; korban ketiga Rp 124,170,000; korban keempat Rp 131,770,000; korban kelima Rp 305, 595, 400, korban keenam Rp 534,137,000, dan korban ketujuh Rp 136,500,000.

Hak atas kompensasi bagi korban terorisme sendiri telah diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 12 A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, juga Pasal 36 Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan ditetapkan sebagai UU Nomor 15 tahun 2003. Namun implementasi tuntutan Kompensasi masih jadi perdebatan oleh JPU.

"Namun dengan keluarnya surat edaran dari Jaksa Agung kepada kepala Kejaksaan Tinggi se Indonesia agar memperhatikan permasalahan kompensasi korban terorisme. Diharapkan telah memutuskan masalah keragu-raguan JPU untuk memasukkan kompensasi dalam surat tuntutan," pungkas Supriyadi.
 

Recent Posts

DPR: Miris Pengguna Judi Online di Indonesia Jadi Tertinggi di Dunia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…

5 jam yang lalu

Siswa MAN 2 Banyumas Raih Medali Emas 3rd Indonesian Internasional Invention Expo 2024

MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…

7 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Maxim Laksanakan Serangkaian Kegiatan Edukasi di Berbagai Sekolah di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…

8 jam yang lalu

DPR Apresiasi Praktik Moderasi Beragama di Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…

9 jam yang lalu

MER-C Kecam Israel Terkait Temuan Kuburan Massal di Dua Rumah Sakit di Gaza

MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…

11 jam yang lalu

Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak

MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…

11 jam yang lalu