Categories: EKONOMIINDUSTRI

Industri Perangkat Seluler Serap 13 Ribu Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta – Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat saat ini investasi industri manufaktur perangkat seluler di Indonesia mencapai Rp7 Triliun dan menyerap lebih sekira 13 ribu tenaga kerja.

Menurut Plt. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochammad Hadiyana hal itu didapatkan dari pendataan terhadap sertifikasi perangkat seluler.

“Sekitar 43 merek perangkat telepon seluler sudah dibuat di Indonesia dengan total investasi manufaktur kurang lebih 7 triliun rupiah dan penyerapan tenaga kerja sebesar 13.000 pekerja,” katanya dalam Workshop Kegiatan Membangun Kemandirian Industri Dalam Negeri melalui Pengujian Mandiri di IPB International Convention, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/8/2017).

Lebih lanjut, Direktur Hadiyana menyatakan jumlah itu berasal dari 18 perusahaan yang beroperasi di Indonesia. “Saat ini sudah tumbuh 18 perusahaan yang berfungsi sebagai electronic manufacturing system untuk merakit perangkat telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet,” tambahnya. 

Meski demikian, Direktur Standardisasi menyatakan kondisi itu memengaruhi produk yang diimpor dari luar negeri. “Dalam akhir tahun 2016, produk impor menurun sebesar lebih kurang 36% dari tahun 2015, menjadi lebih kurang 18,5 juta unit dengan nilai lebih kurang USD 775 juta untuk 50 merek lokal dan internasional,” paparnya.

Hal yang menarik, dengan adanya penurunan impor perangkat seluler ternyata membawa kontribusi pada peningkatan produksi di dalam negeri. "Meningkat sebesar 36% dari tahun 2015, menjadi lebih kurang 68 juta unit untuk 42 merek lokal dan global," jelasnya.

Mengenai kebijakan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), Direktur Standardisasi menyatakan sudah banyak produsen yang mematuhi aturan tersebut. “Saat ini berdasarkan Data Sertifikasi per tahun 2017 sudah ada setidaknya 13 merek perangkat telekomunikasi yang sudah memiliki TKDN diatas 30%,” tuturnya. 

Kondisi itu pun memiliki kontribusi terhadap penurunan impor untuk hampir semua perangkat genggam atau mobile. “Dengan diberlakukannya ketentuan TKDN maka nilai impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet turun dengan nilai USD 2,8 juta dari tahun 2014 ke tahun 2016," pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Apresiasi Cara UKB Bandar Lampung Siasati Biaya Kemasan

MONITOR, Lampung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi peran Unit Kemasan Bersama (UKB)…

7 jam yang lalu

Personel RI yang Tewas di Lebanon Bertambah, DPR Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Praka…

8 jam yang lalu

Debt Collector Tipu Ambulans-Damkar untuk Tagih Utang, Legislator: Pidanakan karena Bahayakan Nyawa Orang!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti praktik penagihan utang oleh pihak…

8 jam yang lalu

Siswa di DIY Dikeroyok Hingga Tewas, Komisi III DPR Dorong APH Petakan Kelompok Berisiko

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti insiden tewasnya seorang pelajar…

8 jam yang lalu

Lompatan Global Fikes UIN Jakarta: Lima Prodi Raih Akreditasi Internasional ASIIN Tanpa Syarat hingga 2030

MONITOR, Ciputat - Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menorehkan capaian strategis dalam penguatan…

9 jam yang lalu

Perkuat UMKM Pertanian, Kementerian UMKM Dorong Akses Pasar dan Pembiayaan

MONITOR, Denpasar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat sektor…

9 jam yang lalu