Categories: EKONOMIINDUSTRI

Industri Perangkat Seluler Serap 13 Ribu Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta – Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat saat ini investasi industri manufaktur perangkat seluler di Indonesia mencapai Rp7 Triliun dan menyerap lebih sekira 13 ribu tenaga kerja.

Menurut Plt. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochammad Hadiyana hal itu didapatkan dari pendataan terhadap sertifikasi perangkat seluler.

“Sekitar 43 merek perangkat telepon seluler sudah dibuat di Indonesia dengan total investasi manufaktur kurang lebih 7 triliun rupiah dan penyerapan tenaga kerja sebesar 13.000 pekerja,” katanya dalam Workshop Kegiatan Membangun Kemandirian Industri Dalam Negeri melalui Pengujian Mandiri di IPB International Convention, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/8/2017).

Lebih lanjut, Direktur Hadiyana menyatakan jumlah itu berasal dari 18 perusahaan yang beroperasi di Indonesia. “Saat ini sudah tumbuh 18 perusahaan yang berfungsi sebagai electronic manufacturing system untuk merakit perangkat telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet,” tambahnya. 

Meski demikian, Direktur Standardisasi menyatakan kondisi itu memengaruhi produk yang diimpor dari luar negeri. “Dalam akhir tahun 2016, produk impor menurun sebesar lebih kurang 36% dari tahun 2015, menjadi lebih kurang 18,5 juta unit dengan nilai lebih kurang USD 775 juta untuk 50 merek lokal dan internasional,” paparnya.

Hal yang menarik, dengan adanya penurunan impor perangkat seluler ternyata membawa kontribusi pada peningkatan produksi di dalam negeri. "Meningkat sebesar 36% dari tahun 2015, menjadi lebih kurang 68 juta unit untuk 42 merek lokal dan global," jelasnya.

Mengenai kebijakan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), Direktur Standardisasi menyatakan sudah banyak produsen yang mematuhi aturan tersebut. “Saat ini berdasarkan Data Sertifikasi per tahun 2017 sudah ada setidaknya 13 merek perangkat telekomunikasi yang sudah memiliki TKDN diatas 30%,” tuturnya. 

Kondisi itu pun memiliki kontribusi terhadap penurunan impor untuk hampir semua perangkat genggam atau mobile. “Dengan diberlakukannya ketentuan TKDN maka nilai impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet turun dengan nilai USD 2,8 juta dari tahun 2014 ke tahun 2016," pungkasnya.

Recent Posts

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal Demi Lindungi Jemaah

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Hadirkan Bursa Wirausaha Unggulan, Wujudkan Target 10 Juta Wirausaha Baru

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan Bursa Wirausaha Unggulan sebagai…

2 jam yang lalu

Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS)…

4 jam yang lalu

KOSMAK Laporkan Dugaan Rekening Rp170 Miliar Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor

MONITOR, Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan rekening bernilai lebih dari…

6 jam yang lalu

Mentan Amran Kawal Harga Telur Peternak, Model Sidrap Dinilai Layak Diterapkan Nasional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah perlindungan terhadap peternak ayam petelur menyusul…

7 jam yang lalu

Menteri Maman: Revisi UU UMKM untuk Perkuat Pelindungan dan Daya Saing UMKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadiri rapat kerja…

11 jam yang lalu